Perppu KPK Berpotensi Jerumuskan Presiden ke Jurang Kehancuran

Kamis, 03 Oktober 2019 – 23:51 WIB
Wadah Pegawai KPK di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung, Prof. Dr. Romli Atmasasmita menyarankan agar Presiden Jokowi tidak menerbitkan Perppu KPK.

Romli mengingatkan, penerbitan Perppu KPK sebelum revisi UU KPK sah diundangkan bisa melanggar UU No.12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

BACA JUGA: Nasihat Anggota Tertua, Pimpinan MPR Jangan Sampai Diperiksa KPK

"Jika Presiden membuat Perppu sebelum sah revisi UU diundangkan, Presiden melanggar UU dan dapat di-impeach," ungkap Romli saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/10).

Disinggung mengenai adanya desakan desakan agar Presiden mengeluarkan Perppu KPK, Romli mengatakan bahwa upaya tersebut hanya akan menjerumuskan Presiden.

BACA JUGA: Ada Mahasiswa yang Menolak Perppu, Mereka Beraksi di Markas KPK

"Mereka yang mendorong Presiden untuk membuat Perppu pembatalan revisi UU KPK menjerumuskan Presiden ke jurang kehancuran lembaga kepresidenan,"

Lebih lanjut, perumus UU KPK tahun 2002 ini menyarankan, Presiden segera saja mengundangkan hasil revisi UU KPK yang telah disahkan DPR pertengahan September 2019 lalu, dan mempercepat pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023.

BACA JUGA: Sebegini Harta Kekayaan Ketua MPR RI 2019-2024

"Saran saran saya agar Presiden undangkan saja (revisi UU KPK) dan percepat pelantikan pimpinan KPK baru dari seharusnya 27 Desenber 2019," pungkas Romli.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler