Perppu KPK Berpotensi Mengadu Domba Masyarakat

Jumat, 04 Oktober 2019 – 05:55 WIB
SAVE KPK: Massa menggelar aksi solidaritas bagi KPK di Jakarta, Jumat (30/8). Foto: dokumen JPNN.Com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo diminta tidak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya, pengeluaran Perppu KPK bisa memancing konflik baru di tengah-tengah masyarakat.

BACA JUGA: Airlangga Tepis Klaim Surya Paloh Soal Perppu KPK

Analis Politik Sulthan Muhammad Yus menyadari Perppu boleh dikeluarkan Presiden Joko Widodo jika dalam keadaan darurat atau kebuntuan peraturan.

Perppu berlaku seketika sejak dikeluarkan, tetapi bersifat sementara. Sebab, dalam waktu satu kali masa sidang DPR menggunakan kewenangannya untuk menilai objektivitas Perppu.

BACA JUGA: Nasihat Anggota Tertua, Pimpinan MPR Jangan Sampai Diperiksa KPK

"Maka jika DPR telah ada kebulatan tekad untuk merevisi UU KPK, maka langkah presiden bisa dilihat sebagai atraksi politik semata. Ujungnya Perppu bisa dibatalkan karena tidak mendapat persetujuan DPR. Nah ini kan sama saja dengan mengadu domba rakyat dengan wakilnya," kata Sulthan saat dihubungi.

Sementara itu, Direktur Politik Hukum Wain Advisory Indonesia melanjutkan, Perppu KPK juga bisa melahirkan konsekuensi hukum di masa yang akan datang.

BACA JUGA: Sebegini Harta Kekayaan Ketua MPR RI 2019-2024

Karena itu, jangan sampai karena prasangka buruk sebagian pihak, Perppu dikeluarkan. "Saya pikir negara tidak perlulah menghabiskan energi untuk hal-hal prejudice semacam ini," tegasnya.

Dia menganggap UU KPK sudah disahkan. Presiden melalui menterinya telah memberikan persetujuan sebelum diparipurnakan oleh DPR. Karena itu, wacana mengeluarkan Perppu bagian dari manuver politik semata.

"Subjektivitas presiden dalam menilai hal ihwal kegentingan yang memaksa sebagai landasan utama Perppu telah diobjektifkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam perspektif saya kondisi sekarang tidak ada persoalan hukum mendesak dengan revisi UU KPK, tidak ada juga kekosongan hukumnya, KPK juga masih berjalan sebagaimana mestinya. Jadi sama sekali tidak memenuhi parameter Perppu tersebut," jelas dia. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler