Perppu No 1 Tahun 2017 Miliki Kelemahan

Rabu, 31 Mei 2017 – 10:38 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun saat Rapat Kerja Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Senin (29/5/2017) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan memiliki kelemahan. Menurutnya, kelemahan itu ada pada rendahnya hukuman bagi pegawai bank yang tidak melaksanakan ketentuan akses informasi keuangan.

Sebagaimana diketahui, Perppu No. 1 Tahun 2017 memuat ketentuan tentang orang yang tidak memberikan informasi keuangan bakal didenda Rp 1 miliar. Misbakhun menilai ancaman sanksi itu terlalu lembek.

BACA JUGA: Empat Fakta di Balik Terbakarnya KM Mutiara Sentosa I

"Kalau saya pemilik bank, saya bayar Rp 1 miliar untuk melindungi, selesai, apa susahnya? Ini terlalu lunak kepada orang yang tidak memberikan data informasi," ujar Misbakhun saat Rapat Kerja Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Senin (29/5) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
 
Dalam kesempatan tersebut, Misbakhun juga mempertanyakan alasan adanya pasal yang memuat ketentuan yang menukarkan informasi keuangan tidak bisa dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Pasal ini dianggap menabrak prinsip dasar bahwa setiap warga negara sama di depan hukum.

Sementara, anggota Komisi XI DPR Johnny G. Plate  menyampaikan  keluhan, pasalnya DPR tidak bisa melakukan revisi terkait aturan yang tertuang dalam Perppu. Menurut politikus Nasdem ini, masih banyak hal yang belum terjelaskan dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2017 ini.

BACA JUGA: Linda Purnomo: Iptek Harus Menjadi Kekuatan Bangsa

“Ini hanya boleh disetujui atau tidak setuju. DPR tidak bisa menambah, mengurangi atau mengubah isi Perppu. Padahal ada banyak pertanyaan yang mengusik saya, beberapa pasal juga harus dicabut,” jelas Johny.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku akan menghimpun aspirasi yang disampaikan Komisi XI terkait Perppu ini. Sehingga tidak menutup kemungkinan masukan yang disampaikan akan dituangkan dalam rincian aturan pelaksanaan Perppu No 1 Tahun 2017 berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diterbitkan dalam waktu dekat.

BACA JUGA: Pimpinan Pansus RUU Sisnas Iptek Terbentuk

"Kami akan terus meneliti dan mencatat seluruh yang telah disampaikan dan tentu akan dimasukkan ke dalam aturan penjelasannya. Hal ini akan berguna untuk penyusunan PMK yang detail, terkait bagaimana kami menjalankan Perppu ini," pungkasnya.(adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Atasi Masalah BPJS, Komisi IX Bakal Gelar Rapat Gabungan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
DPR  

Terpopuler