jpnn.com - JAKARTA -- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) tentang Pilkada yang diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dianggap sebagai penyelamat demokrasi. Namun, menurut Pengamat Tata Negara Margarito Kamis, Perppu itu sebenarnya hanya untuk pertahankan citra SBY semata.
Maragarito beralasan, Perppu tersebut tidak sepenuhnya menghilangkan poin pilkada melalui DPRD. Pasalnya, di dalam salah satu klausul Perppu itu disebutkan bahwa jika ada kepala daerah yang terjerat kasus pidana, tidak akan digantikan oleh wakilnya. Melainkan dengan melakukan pemilihan kembali melalui DPRD.
BACA JUGA: PPP Kehilangan Jatah 4 Pimpinan Komisi
"Isinya ini, buat logika jadi terbolak-balik. Jadi jangan bicara ini jadi demokratis atau tidak. Karena memang ini sama saja, dan ujung-ujungnya, masih juga di DPRD," ujar Margarito di Jakarta, Rabu, (8/10).
Margarito mengungkapkan Perppu itu sebenarnya lebih tepat disebut sebagai hasil kebaikan SBY semata. Karena, kata dia, apabila Perppu dilaksanakan di DPRD, akan banyak orang yang tidak menikmati keuntungan musiman. Contohnya, kata dia, masyarakat yang memiliki usaha di daerah seperti usaha spanduk, kaos, dan pernak-pernik menyangkut pemilu. Jika dihilangkan, maka akan makin banyak orang yang kehilangan mata pencaharian.
BACA JUGA: Busyro hanya Berserah Diri saat Wawancara
"Jadi ini Perppu, bagi-bagi rezeki. Sekurang-kurangnya mempertahankan rezeki pendapatan masyarakat. Perppu tidak usah bicara konseptual demokrasi. Percuma karena logikanya terbolak-balik. Anggap aja Pak SBY sedang baik hati jelang pensiun," kata Margarito. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Jokowi Sangsi Keseriusan PPP
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sprindik Palsu Novanto Upaya Memfitnah KPK
Redaktur : Tim Redaksi