Perpres 98 Tahun 2020 jadi Spirit Honorer Non-K2 Ikut Rekrutmen PPPK

Kamis, 01 Oktober 2020 – 10:30 WIB
ILUSTRASI. Rekrutmen PPPK tahun 2020. Foto: Radar Ngawi/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Terbitnya Perpres 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) membawa angin segar bagi honorer non-K2.

Mereka semakin bersemangat untuk berjuang mendapatkan kesempatan ikut rekrutmem PPPK, yang rencananya akan digelar kembali pada 2021.

BACA JUGA: Hugua Ungkap Masalah Baru soal PPPK Setelah Ada Perpres 98 Tahun 2020

"Kami sangat bersyukur Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK ini akhirnya ditandatangani presiden. Kami yang sejak awal berjuang untuk PPPK sangat gembira karena dengan makin banyaknya honorer K2 yang diangkat PNS maupun PPPK, otomatis peluang kami terbuka lebar," ujar Ketum DPP Forum Honorer Non-K2 Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (PGHRI) Raden Mas Sutopo Yuwono kepada JPNN.com, Kamis (1/10).

Dia berharap 584 Pemda di seluruh Indonesia segera mengusulkan formasi kebutuhan PPPK di daerahnya kepada pemerintah pusat dengan memprioritaskan sisa honorer K2 dan Non-K2.

BACA JUGA: Informasi Terbaru soal Rekrutmen PPPK 2021, Honorer Non-K2 Harus Tahu

Dengan demikian, target penyelesaian honorer hingga 2023 bisa tercapai dan pada 2024 tidak ada lagi honorer.

"Rekrutmen PPPK 2019 tidak dilaksanakan seluruh pemda. Itu sebabnya banyak honoror K2 yang tidak bisa ikut tes karena daerahnya tidak buka rekrutmem. Kami berharap pada 2021 semua daerah membuka rekrutmen sehingga makin banyak honorer K2 dan non-K2 yang bisa ikut," tuturnya.

BACA JUGA: Pandji Pragiwaksono Bayangkan Glenn Fredly Bakal Maju Pilkada Ambon

Sutopo berharap kejadian pada 2019 tidak terulang di 2021. Sebab, PPPK menjadi harapan besar bagi honorer non-K2 usia 35 tahun ke atas. Mereka tidak ngoyo jadi PNS karena paham betul regulasi untuk itu tidak ada.

"Kami berjuang enggak muluk-muluk. PPPK sudah kesempatan bagus untuk honorer non-K2 usia 35 tahun. Kalau PNS sepertinya sangat sulit mengingat pemerintah malah punya rencana memperbesar formasi PPPK ketimbang PNS," terangnya.

Sutopo menambahlkan, sudah menginstruksikan seluruh pengurus PGHRI untuk mendekati para kepala daerah, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), DPRD agar memasukan honorer non-K2 dalam usulan formasi PPPK 2021. Sebab, pusat hanya akan memberikan formasi berdasarkan usulan kebutuhan daerah.(esy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler