Perpres Ganti Rugi Ditarget Tuntas Tahun Ini

Kamis, 14 Februari 2013 – 18:36 WIB
JAKARTA--Peraturan presiden (Perpres) untuk ganti rugi ditargetkan tuntas tahun ini. Rancangan Perpresnya pun sementara dibahas di internal pemerintah. Diharapkan dengan adanya Perpres tersebut, setiap individu maupun perusahaan punya dasar hukum kuat untuk menggugat dan meminta ganti rugi kepada birokrat bila layanan publiknya tidak baik.

"UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sudah ada, PP-nya juga ada. Namun untuk lebih menguatkan itu akan kita buat Perpres," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar di Jakarta, Kamis (14/2).

Saat ini, lanjutnya, ada dua dua Perpres yang tengah digodok. Perpres pertama tentang kewajiban setiap instansi membangun layanan pengaduan. Perpres kedua tentang ganti rugi.

"Untuk layanan pengaduan, setiap instansi wajib memproses setiap pengaduan yang masuk maksimal enam bulan. Kalau selama ini kan aduannya tidak diindahkan," ujarnya.

Sedangkan Perpres ganti rugi, lebih melindungi masyarakat baik individu atau perusahaan yang mendapatkan kerugian dalam pelayan publik karena bisa mengajukan gugatan. Misalnya, investor yang akan berinventasi di daerah A tapi dipersulit surat izinnya oleh daerah, maka bisa mengajukan gugatan ganti rugi.

Begitu juga dengan penduduk yang rumahnya akan dibongkar karena akan dibangun pasar oleh pemerintah. Kalau penduduknya tidak setuju dan tetap dipaksa, pejabatnya bisa diajukan ke PTUN untuk ganti rugi.

"Walaupun di dalam UU Layanan Publik dan turunannya (PP) sudah diatur tentang sanksi, namun di dalam Perpres ini akan dipertegas lagi tentang sanksi bagi birokrat yang memberikan layanan publik tidak maksimal (jelek)," tandas Azwar. (Esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nazar Suruh Jokowi Bersih-bersih Monas

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler