Perpres Minol Bakal Genjot Perekonomian di Daerah Destinasi Wisata

Senin, 01 Maret 2021 – 21:45 WIB
Ilustrasi minuman beralkohol. (Foto: Ist/jpnn)

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengatakan, dibukanya keran investasi minuman beralkohol (minol) akan menggenjot perekonomian di daerah, terutama di wilayah destinasi wisata.

Investasi minol ini dibuka Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal mengenai investasi minuman beralkohol atau minuman keras (minol).

BACA JUGA: Ekonom Sebut Perpres Minol Bakal Berdampak Positif Bagi Masyarakat di 4 Provinsi

"Isu minuman beralkohol sangat sensitif. Perpres ini jangan diartikan pemerintah mendukung masyarakat meminum alkohol," ujarnya, Senin (1/3).

"Perpres ini membuka investasi minuman beralkohol tidak di seluruh Indonesia dan sifatnya bottom up. Investasi diizinkan apabila Gubernur sebagai pemimpin daerah mengajukan usulan," kata Piter.

BACA JUGA: Keras! Rocky Gerung Sikat Pemerintahan Jokowi soal Perpres Investasi Miras

Menurutnya, investasi minol bisa mendorong perekonomian daerah yang banyak dikunjungi wisatawan mancanegara atau turis asing karena menurutnya turis asing sangat dekat dengan kebiasaan mengonsumsi minuman beralkohol.

"Meskipun negara kita mayoritas muslim tetapi ada daerah yang mayoritas nonmuslim dan ada daerah-daerah tersebut yang menyandarkan perekonomian mereka ke pariwisata mancanegara," kata dia.

BACA JUGA: Pernyataan Waketum MUI soal Perpres Investasi Miras

Dia mengatakan, investasi minol sekali lagi bukan mengajak masyarakat di daerah untuk mengkonsumsi alkohol.

Piter menyebut produksi minol dari investasi tersebut justru bisa memenuhi kebutuhan para turis yang datang ke daerah pariwisata.

"Karena menjaga masyarakat untuk tidak meminum minuman beralkohol adalah konteks kebijakan yg lain," tuturnya.

Dia menyatakan, kebijakan mengendalikan konsumsi minuman beralkohol bisa dilakukan misalnya lewat cukai atau bahkan melarang masyarakat meminum minuman beralkohol.

Ketentuan tersebut harus ditegakkan sepenuhnya bahwa ada law enforcement yang lebih efektif mengendalikan konsumsi minuman beralkohol.

Pemerintah menetapkan industri minuman keras (minol) sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun 2021 ini setelah sebelumnya industri tersebut masuk kategori bidang usaha tertutup.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Perpres No.10/2021. Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.

Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol dan Industri Minuman Mengandung Alkohol (Anggur), masuk di dalam Perpres ini dengan persyaratan.

Persyaratan yang dimaksud untuk keduanya adalah Penanaman Modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler