Perpres Miras Digugat, Chandra: Insyaallah Rabu Kami ke Mahkamah Agung

Selasa, 02 Maret 2021 – 11:54 WIB
Ketua LBH Pelita Umat sekaligus Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI Chandra Purna Irawan. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur investasi minuman keras atau miras bakal digugat ke Mahkamah Agung (MA).

Permohonan hak uji materi akan diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat Chandra Purna Irawan pada Rabu (3/3) besok.

BACA JUGA: Perpres Miras, Kiai Hasan Sarankan Presiden Cari Investasi Lain, Imam Ingatkan Azab Allah

"Insyaallah Rabu kami akan ke Mahkamah Agung untuk mengajukan hak uji materi Perpres tersebut," kata Chandra melalui pesan singkat kepada JPNN.com, Selasa (2/3).

Permohonan uji materi tersebut terkait dengan lampiran III urutan 31, 32, 33, 44, dan 45 Perpres Nomor 10 tahun 2021 yang dianggap menjadi persoalan.

BACA JUGA: Wali Kota Medan Bobby Nasution Sampaikan Instruksi Tegas, Simak Kalimatnya

Beleid tersebut mengatur industri minuman keras mengandung alkohol, industri minuman yang mengandung Malt, dan perdagangan eceran minuman keras atau beralkohol.

Chandra menjelaskan bahwa urutan 31, 32, 33 adalah izin usaha industri minuman keras atau beralkohol.

BACA JUGA: Polemik Investasi Miras, Kiai Marsudi Syuhud: yang Dosa yang Meloloskan

"Artinya pemerintah memberikan peluang bagi siapa pun untuk usaha di bidang tersebut," kata Chandra.

Sementara urutan 44 45 lebih mengatur pada peredaran atau perdagangannya.

"Bahkan yang lebih mengerikan adalah perdagangan ecerannya hingga tingkat PKL (Pedagang kaki lima). Sementara masyarakat paling mudah untuk mengakses PKL," sebut Chandra.

Dia pun mempertanyakan bagaimana proses pengawasan para pedagang kaki lima tersebut nantinya oleh pemerintah.

Karena itu, dalam permohonan uji materi ke MA, Chandra meminta lampiran III urutan 31, 32, 33, 44, dan 45 Perpres Nomor 10 tahun 2021 tersebut dibatalkan.

"Insyaallah draf sudah selesai sempurna. (Permohonannya) minta dibatalkan," pungkas Chandra yang juga ketua eksekutif BPH KSHUMI (Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia).(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler