Persatuan Islam Tionghoa Indonesia Bantah Klaim Ipong Hembing Putra

Selasa, 23 Januari 2024 – 19:28 WIB
Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ilustrasi. Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia PITI (Persatuan) membantah pernyataan Ketua Umum Persaudaraan Islam Tiongha Indonesia, Ipong Hembing Putra.

Ipong sebelumnya menyebutkan pihaknya telah memenangkan gugatan merek PITI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam perkara nomor 32/PDT.Sus-Merek/2023/PN.Niaga.JKT.PST.

BACA JUGA: Aliansi Tionghoa Indonesia Mendukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

"Pernyataan tersebut ada yang perlu diluruskan," kata Ricky Firmansyah Djong, SH mewakili tim kuasa hukum PITI (Persatuan) dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (23/1).

Ricky menyatakan dalam pernyataan Ipong Hembing Putra mengeklaim bahwa PITI (Persaudaraan) yang dipimpinnya memenangkan gugatan merek PITI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

BACA JUGA: Pengusaha Tionghoa Sebut Pendaftaran AMIN Gambaran Pesta Demokrasi Sehat

Gugatan tersebut terkait dengan perseteruan pembatalan merek PITI antara PITI (Persatuan) dan PITI (Persaudaraan).

"Dalam berita itu Pak Ipong Hembing Putra juga menyatakan bahwa, polemik terkait merek PITI itu terjadi antara salah satu pendirinya yang juga pengusaha Pak Jusuf Hamka dengan Pak Ipong Hembing yang berselisih terkait penggunaan nama "Persatuan" atau "Persaudaraan" dalam akronim PITI di Pengadilan Niaga PN Jakpus," ujarnya.

BACA JUGA: Bambang Widjanarko Setio Sebut Masyarakat Tionghoa dan Non-Muslim Dukung Prabowo

Sementara, tim kuasa hukum PITI (Persatuan) lainnya, Ahmad Ahsan menjelaskan perkara Nomor 32/PDT.Sus-Merek/2023/PN.Niaga.JKT.PST. yang telah diputus pada tanggal 28 November 2023 oleh Pengadilan NIaga Jakarta Pusat pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, belum berkekuatan hukum tetap.

"Karena terhadap putusan tersebut telah diajukan permohonan kasasi pada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan perkara Nomor : 55K/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst," kata Ahsan. 

Ahsan menambahkan dalam amar putusan perkara Nomor 32/PDT.Sus-Merek/2023/PN.Niaga.JKT.PST. juga tidak pernah menyatakan bahwa logo merek PITI adalah hak yang sah dari PITI (Persaudaraan Islam Tiongha Indonesia).

Dia menjelaskan dapat diketahui secara jelas bahwa tidak benar pernyataan dari Ketua Umum Persaudaraan Islam Tiongha Indonesia (PITI Persaudaraan), Ipong Hembing Putra bahwa, polemik terkait merek PITI itu terjadi antara salah satu pendirinya yang juga pengusaha Jusuf Hamka dengan Ipong Hembing. 

Ahsan menambahkan bahwa Jusuf Hamka pernah hadir menjadi saksi dalam perkara Nomor 32/PDT.Sus-Merek/2023/PN.Niaga.JKT.PST. dan memberikan keterangan yang jelas dan tegas bahwa logo PITI yang dipergunakan dan didaftarkan oleh Persaudaraan Islam Tiongha Indonesia (PITI Persaudaraan) merupakan logo PITI yang telah di pergunakan oleh Perkumpulan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI Persatuan) sejak tahun 1961.

 "Karena yang berseteru adalah PITI (Persatuan) dengan PITI ( Persaudaraan) terkait penggunaan logo PITI pada merek Persaudaraan Islam Tiongha Indonesia serta gambar lambang. Jadi, tidak ada hubungannya dengan nama "Persatuan" atau "Persaudaraan" dalam akronim PITI di Pengadilan Niaga PN Jakpus," papar Ahsan.

Ahsan dan Ricky juga menegaskan tindakan Ipong Hembing yang melakukan demonstrasi pada saat Muktamar PITI pada tahun 2022 dengan melemparkan fitnah terhadap pengurus DPP PITI (Persatuan) telah dilaporkan ke polisi pada tanggal 17 Juni 2022.

"Saat ini saudara Ipong Hembing telah dinyatakan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya," tegas Ricky.(mcr8/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler