Persentase PNS Cerai Menurun

Selasa, 08 Mei 2012 – 07:58 WIB

TANGERANG-Tingkat perceraian di kalangan aparatur Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang masih dalam batas kewajaran. Bila dilihat persentase, hanya ada 0,01 persen dari 10.000 pegawai yang melakukan perceraian. Itu diungkapkan Wali Kota Tangerang Wahidin Halim kepada INDOPOS usai rapat evaluasi bulanan di Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang, kemarin (7/5).

Menurut pejabat yang akrab disapa WH ini, berdasarkan data kepegawai Pemkot Tangerang, dari 10.000 pegawai pada 2011, terjadi 12 kasus perceraian dan 9 kasus diantaranya sudah diproses. Angka itu menurun pada 2012, karena jumlahnya hanya ada 3 kasus. ”Pengajuan perceraian PNS  lebih disebabkan faktor ekonomi dan ketidakcocokan membangun mahligai rumah tangga,” terangnya juga.

WH juga menepis anggapan, pegawai Pemkot Tangerang banyak yang bercerai lantaran berpoligami. Dia juga menegaskan, kasus PNS bercerai bukan hanya terjadi di Pemkot Tangerang tapi juga terjadi di pemda-pemda seluruh Indonesia. ”Apalagi kasus perceraiannya hanya 0,01 persen dari 10.000 pegawai. Itu sangat minim,” cetusnya juga.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Tangerang Dadi Budaeri mengatakan PNS yang berpoligami tanpa melapor kepada atasan, akan dijerat sanksi berat seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 perubahan dari PP No 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

Sanksi itu mulai penundaan pangkat dan golongan hingga pemberhentian tidak hormat. ”Yang terberat pemecatan. Tapi bertahap, tidak langsung dipecat. Pasti ada prosesnya,” tegas Dadi. Dia juga mengatakan, PNS yang berpoligami juga melanggar sumpah PNS. Apalagi gaji, asuransi dan tunjangan dari pemerintah kepada PNS ditujukkan kepada seorang istri dan anak dari pernikahan pertama saja.

”Memang, laporan PNS bercerai tidak hanya soal materi, tapi juga kurangnya perhatian dan penelantaran,” tandasnya. Dia juga menyayangkan PNS berpoligami. Pasalnya abdi negara dibekali bimbingan, pemahaman dan ancaman sanksi berat bila memiliki istri/suami lebih dari satu. ”PNS boleh nikah lagi asalkna disetujui istri pertama dengan alasan tidak bisa punya anak. Juga wajib dilaporkan kepada atasan,” cetusnya. (gin)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jakarta Masih Banjir, Foke Tetap Salahkan Bogor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler