Persentasenya Tinggi Banget Koruptor Lulusan PT yang Terjerat Korupsi

Jumat, 22 Oktober 2021 – 20:23 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Persentase lulusan perguruan tinggi yang terjerat kasus korupsi sangat tinggi.

Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, persentasenya mencapai 86 persen.

BACA JUGA: Baru Sebegini Pengurus Daerah Partai Gerindra Dukung Prabowo Maju Pilpres 2024

Itu baru yang ditangkap lembaga antirasuah, belum lembaga penegak hukum lain.

"Ada data menunjukkan 86 persen koruptor yang ditangkap KPK lulusan perguruan tinggi, tentu itu ironis sekali," ujar Nurul Ghufron.

BACA JUGA: Mohon Maaf, Pembelajaran Tatap Muka Terpaksa Dihentikan

Dia mengatakan hal tersebut pada kuliah umum yang digelar secara luring terbatas dan daring di Universitas Jember (Unej), Jember, Jawa Timur, Jumat (22/10).

Kuliah umum kali ini mengangkat tema 'Membangun Integritas Bangsa di Pendidikan sebagai Bagian dari Pendidikan Karakter dan Budaya Bangsa'.

BACA JUGA: 2 Tanaman ini Banyak di Pekarangan, Manfaatnya Luar biasa

Menghadapi kondisi yang ada Ghufron menilai penting menjaga integritas dan muruah dunia pendidikan, termasuk kampus sebagai lembaga yang mencetak intelektual.

Menurutnya, ketika dunia pendidikan gagal mencetak lulusan yang berintegritas, potensi tindak pidana korupsi akan terus muncul.

Karena itu, perguruan tinggi wajib mencetak lulusan yang berintegritas.

Tentunya untuk membentuk jiwa integritas tersebut, dapat dicapai dengan tiga langkah, yakni memperbaiki tata nilai, tata kelola, dan tata kesejahteraan.

"Pada sisi tata nilai, dunia pendidikan sangat berperan. Nilai-nilai kejujuran harus diajarkan sejak dini kepada anak didik," kata mantan Dekan Fakultas Hukum Unej itu.

Dia menjelaskan, program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) yang kini digalakkan Mendikbud jangan hanya ditekankan pada link and match dengan industri semata.

Selain itu, juga harus pada usaha bagaimana agar lulusan perguruan tinggi menjadi kader-kader antikorupsi.

"Oleh karena itu, KPK bekerja sama dengan dunia perguruan tinggi, seperti dengan Unej. Kami juga membangun sistem tata kelola yang baik dan bersinergi dengan lembaga lain guna merumuskan tata kesejahteraan yang adil berlandaskan profesionalisme," katanya.

Dosen Unej yang biasa dipanggil Ghufron itu mengingatkan keluarga besar Universitas Jember agar tetap mewaspadai potensi tindak pidana korupsi yang bisa muncul di mana saja, termasuk di dunia pendidikan.

Pria asli Madura itu lantas memaparkan data dari Indeks Perilaku Anti-Korupsi (IPAK) KPK 2020.

Disebut, 80 persen orang tua siswa memberikan hadiah bagi guru setelah proses kenaikan kelas di sekolah.

Begitu pula saat mahasiswa ujian akhir, mahasiswa membawa konsumsi bagi dosen penguji.

"Itu kebiasaan yang jika dibiarkan bakal menjadi budaya gratifikasi yang tergolong korupsi walau mungkin niatnya untuk berterima kasih."

"Saat saya menjadi Dekan Fakultas Hukum Unej, kebiasaan itu saya larang," katanya.

Selain memberikan kuliah umum Wakil Ketua KPK juga menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding) antara KPK dan Universitas Jember.

Rektor Unej Iwan Taruna menjelaskan bahwa MoU dengan KPK akan memberikan banyak manfaat bagi kedua belah pihak.

KPK akan ikut aktif mengawasi pelaksanaan tata kelola perguruan tinggi yang baik, mulai tata kelola keuangan, tata kelola barang milik negara, hingga penerimaan mahasiswa dan pegawai.

"Sementara itu, para pakar di berbagai bidang di Universitas Jember bisa membantu tugas dan program KPK," pungkas Iwan.(Antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler