Persoalan Pabrik Semen Rembang Bakal Tuntas Jika...

Rabu, 22 Maret 2017 – 17:23 WIB
Demonstrasi menolak pendirian pabrik semen di wilayah Gunung Kendeng. Foto: Ist

jpnn.com, REMBANG - Berlarut-larutnya masalah pabrik semen di Rembang milik PT Semen Indonesia Tbk hanya bisa diakhiri bila pemerintah secara tegas berpatokan kepada hukum yang berlaku.

Keputusan Mahkamah Agung yang kemudian dipatuhi dan dijalankan Gubernur Jawa Tengah dan PT Semen Indonesia, sudah seharusnya tidak lagi membuka peluang bagi pihak lain untuk mendesakkan kepentingannya melalui aksi jalanan.

BACA JUGA: Pengamat LIPI Soroti Gaya Teten di Polemik Semen

“Kasus semen Rembang milik PT Semen Indonesia hanya akan selesai jika pemerintah pusat mengambil kebijakan yang berpatokan kepada hukum. Bukan menyelsaikannya berdasarkan pertimbangan politis atau pertimbangan ekonomi,” kata M Mahendradatta, praktisi hukum, pada diskusi Polemik Putusan MA dan Dampaknya Terhadap Industri Semen di Bakoel Coffe, Rabu (22/3).

Menurutnya, persoalan semen Rembang menjadi berlarut-larut karena ada pihak yang berupaya memaksakan kehendak yang justru tidak berpatokan pada aturan hukum itu sendiri.

BACA JUGA: Mana yang Lebih Penting, Air atau Semen?

“Mereka yang kontra semen Rembang terus-menerus melakukan aksi seperti cor kaki dengan berpatokan pada prinsip pokoke atau ‘pokoknya’. Pokoke kalau ditambang akan merusak lingkungan. Lho, mereka kan seharusnya juga menempuh jalur hukum kalau masih tidak bisa menerima,” katanya.

Solusi penyelesaian semen Rembang, menurut Mahendradatta dengan melakukan win-win solution antara Semen Indonesia dan warga.

BACA JUGA: Komisi VI: Protes Warga Kendeng Tak Boleh Diabaikan

“Pastikan wilayah pertambangan benar-benar tidak merusak lingkungan, sehingga tidak ada yang dikalahkan. Serta para penolak harus menghindari prinsip pokoke,” ujarnya.

Sementara itu, Danang Girindrawardana Ketua Kebijakan Publik Apindo, menilai bahwa lembaga yudikatif di Indonesia belum sepenuhnya mendukung kebijakan Presiden Jokowi, yang terus berusaha menggenjot investasi dengan memangkas urusan birokrasi dan urusan administrasi/aturan.

“Saya memiliki data bahwa kasus Rembang ini telah menghambat 20-25 persen masuknya investor asing di bidang infastruktur, yakni semen, baja dan telekomunikasi,” kata Danang.

Padahal di bidang semen, Indonesia justru masih berjaya di negeri sendiri melalui Semen Indonesia. Sementara di sektor jasa dan telekomunikasi justru dikuasai asing.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... LSM Dicurigai Hasut Warga Tolak Pabrik Semen


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler