Persoalkan Aturan Menteri, Pekerja Tambang Mengadu ke Politisi

Kamis, 24 Mei 2012 – 22:33 WIB

JAKARTA - Ratusan buruh tambang yang tergabung dalam Solidaritas Para Pekerja Tambang Nasional (Spartan) mendatangi Komisi Tenaga Kerja DPR (Komisi IX), Kamis (24/5). Mereka ke DPR mengadukan nasibnya yang terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai akibat dari Permen ESDM nomor 7/2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral.

"Permen ini akan membuat perusahaan tambang mineral dalam negeri terancam tutup dan berimbas pada PHK ribuan pekerja tambang," kata juru bicara Spartan, Abdul Rahman, saat diterima Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning dan sejumlah anggotanya, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (24/5).

Menurut Abdul Rahman, Permen ESDM nomor 7/2012 telah mengancam sumber kehidupan para pekerja dan keluarga mereka. Karenanya dia menuding pemerintah telah lalai atas kewajibannya yakni menciptakan jutaan lapangan kerja bagi rakyatnya sendiri.

"Jangankan memberikan lapangan pekerjaan, melalui Permen itu pemerintah justru menciptakan jutaan pengangguran. Kami meminta agar DPR dapat menjadi benteng bagi tuntutan utama kami. Segera batalkan dan cabut Permen ESDM Nomor 07/Tahun 2012," ujar Abdul Rahman.

Menyikapi hal tersebut, Ribka Tjiptaning mengatakan, kewenangan untuk menuntut pencabutan Permen Nomor 07/Tahun 2012 ada di Komisi VII DPR sebagai mitra-kerja Kementerian ESDM.

"Namun dari sisi adanya ancaman PHK bagi ribuan pekerja tambang di Indonesia, menjadi sebuah kewajiban bagi Komisi IX untuk menyampaikannya kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Selanjutnya kita minta Menakertrans membicarakannya dengan Menteri ESDM," kata politisi PDI-P itu. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Terus Tambah Jumlah Kader Berkemampuan SAR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler