jpnn.com - JAKARTA - Status kewarganegaraan Prabowo Subianto yang kini menjadi calon presiden (capres) dari koalisi Gerindra, PKS, PAN, PPP dan PBB terus diusik. Bahkan, Asosiasi Pengacara Pengawal Konstitusi (APPK) mengancam bakal menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika lembaga penyelenggara pemilu itu tidak meminta klarifikasi tentang status kewarganegaraan mantan Danjen Kopassus tersebut.
Inisiator APPK, Janses Sihaloho menyatakan bahwa pihaknya sebelumnya sudah melayangkan surat ke KPU. Isi suratnya adalah meminta KPU meminta klarifikasi ke pihak lain tentang status kewarganegaraan Prabowo yang disebut-sebut pernah menjadi warga negara Yordania.
BACA JUGA: Prabowo Bukan Penjahat HAM
Menurut Janses, KPU saat memverifikasi berkas administrasi capres dan pasangannya harus memperhatikan masukan publik dan klarifikasi dari instansi lain. Namun jika KPU mengabaikan permintaan klarifikasi dan tetap meloloskan capres-cawaores yang sebenarnya tak memenuhi syarat, maka APPK akan membawanya ke MK.
“Jika KPU tidak mengindahkan peringatan terbuka yang sudah kami layangkan terkait verifikasi berkas calon presiden atas nama Prabowo, maka kami akan ajukan permohonan uji materi atas SK KPU,” kata Janses di Jakarta, Minggu (25/5).
BACA JUGA: TNI Bakal Bangun Lanal di Tanjung Datu
Lebih lanjut Janses membeber dasar hukum yang memungkinkan SK KPU tentang penetapan capres yang diragukan status kewarganegaraannya bisa digugat ke MK. Merujuk pada pasal 6 ayat 1 UUD 1946, kata Janses, maka capres adalah warga negara Indonesia sejak lahir dan tidak memiliki kewarganegaraan ganda.
“Ini kan jelas masalah konstitusional. Dan MK adalah tempat yang pas untuk perkara konstitusionalitas sebuah permasalahan hukum," jelas pengacara yang juga pernah aktif di PBHI itu.
BACA JUGA: Total Dukung Prabowo-Hatta, Akbar Segaris dengan Ical Lagi
Sebelumnya, APPK mengirimkan surat terbuka kepada KPU terkait dengan pencalonan Prabowo di pilpres. Klarifikasi bukan hanya menyangkut status kewarganegaraan Prabowo tetapi juga dugaan keterlibatan mantan Pangkostrad itu dalam kasus kekerasan dan penculikan aktivis pro-demokrasi.
Mengacu pada pemberitaan Associated Press pada 22 Desember 1998, Prabowo dikabarkan mendapat status sebagai warga negara di Yordania. Dalam pemberitaan AP berjudul Suharto Relative Turns Up in Jordan dikabarkan bahwa Prabowo tinggal di Yordania setelah menunuaikan ibadah haji.
Kala itu, seperti diberitakan AP, adik Prabowo, Hashim Djojohadikusumo menyebut mantan Danjen Kopassus itu berada di Amman, ibu kota Yordania setelah menunaikan ibadah haji guna menjalani pengobatan. AP juga mengutip pejabat dari kantor Perdana Menteri Yordania yang menyebut surat kewarganegaraan untuk Prabowo telah dikeluarkan oleh Raja Yordania pada 10 Desember.
Kala itu kepergian Prabowo sempat memicu kontroversi. Sebab, Prabowo tengah berada dalam penyelidikan kasus penculikan dan kekerasan terhadap aktivis pro-demokrasi di Indonesia. Muladi yang kala itu menjadi menteri kehakiman bahkan mengatakan, andai Prabowo masih di Indonesia tentu akan dilarang ke luar negeri karena masih berada dalam proses penyelidikan kasus kekerasan dan hilangnya aktivis pro-demokrasi.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... JK Perkuat Dukungan di Jawa Timur
Redaktur : Tim Redaksi