jpnn.com, PEKANBARU - Personel TNI AU menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis daun ganja kering seberat 1,7 kilogram di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.
Komandan Lanud Roesmin Nurjadin (RSN) Marsekal Pertama Mohammad Nurdin mengatakan pengungkapan itu dilakukan anggotanya yang bertugas menjaga keamanan di Bandara SSK II Pekanbaru pada Senin (24/7).
BACA JUGA: Lagi, Pesawat C-130J Super-Hercules TNI AU Buatan AS Tiba di Indonesia
“Diketahui dari pantauan dan pemeriksaan di X-Ray pada barang kargo yang akan dikirim melalui Bandara SSK II Pekanbaru,” kata Marsma Nurdin, Rabu (26/7).
Setelah paket mencurigakan itu diperiksa ditemukan sebanyak 1.777 gram ganja kering yang disimpan dalam dua paket kardus.
BACA JUGA: Terungkap, Begini Modus Penyelundupan Narkoba 6,1 Kg dari Pantai Gading
Paket tersebut dikirim oleh seseorang berinisial A dari Rokan Hulu.
Adapun tujuan pengiriman ke Jember, Jawa Timur.
Selanjutnya, Bantuan Kendali Operasi (BKO) Lanud RSN langsung menyerahkan barang haram itu ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Saya ucapkan terima kasih kepada personel BKO Lanud RSN dan petugas Avsec SSK II, tetap bekerja dengan teliti dan intens melakukan pemeriksaan terhadap keluar masuk barang lewat Bandara SSK II maupun yang lewat Lanud RSN,” ungkap Danlanud.
Marsma Nurdin menambahkan negara tegas terhadap penyalahgunaan narkotika.
Dia menegaskan bagi yang melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, baik itu pembuat, pengedar, kurir semua jelas hukumannya.
Bahkan sesuai pasal 114 ayat (2) dalam UU tersebut, kata Marsma Nurdin, mereka yang mengedarkan bisa dihukum mati.
“Tiada kata maaf untuk narkoba, baik militer maupun sipil, kalau melanggar akan diproses secara hukum dan mari kita bersama-untuk lebih waspada,” tegas Marsma Nurdin. (mcr36/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Rizki Ganda Marito