jpnn.com - TANJUNG SELOR - Persyaratan administrasi tiga pasangan bakal calon kepala daerah yang maju pada Pemilihan Gubernur Kalimantan Utara 2024 dinyatakan lengkap.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kini tengah meneliti persyaratan administrasi tersebut, untuk kemudian mengumumkan pasangan calon kepala daerah yang memenuhi syarat untuk bertarung.
BACA JUGA: Anies Menyesal Tak Bisa Maju di Pilkada 2024
“Berdasarkan hasil pencermatan dan pemeriksaan dokumen persyaratan calon, semuanya dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat,” ujar Ketua KPU Kaltara Hariyadi Hamid di Tanjung Selor, Jumat (30/8).
Tiga pasangan bakal calon yang mendaftar di KPU Kaltara adalah Andi Sulaiman-Adri Patton, diusulkan dua partai politik (PAN dan PDIP). Kedua partai ini mengantongi hasil pemilu anggota DPRD Kaltara 2024 sebanyak 68.359 suara sah.
BACA JUGA: Hadirkan Kesejukan Jelang Pilkada, Eman Suherman Gandeng Karna Sobahi saat Cek Kesehatan
Selanjutnya, pasangan Yansen TP-Suratno yang diusung tiga partai politik (PKB, PPP, Demokrat) sebanyak 78.123 suara sah hasil pemilu anggota DPRD Kaltara 2024.
Kemudian pasangan Zainal A Paliwang-Ingkong Ala, diusung 11 partai politik (NasDem, Hanura, PKS, Golkar, Gerindra, Perindo, PKN, Partai Buruh, PBB, PSI, dan Gelora) dengan perolehan sebanyak 241.188 suara sah.
BACA JUGA: Pemeriksaan Cakada, RS Hasan Sadikin Bandung Libatkan 25 Dokter Spesialis
Hariadi mengatakan KPU juga sudah melaksanakan penelitian persyaratan administrasi calon, walaupun tahapan ini berakhir pada 4 September nanti.
Jika terdapat keraguan terhadap kebenaran persyaratan administrasi calon, KPU akan melakukan klarifikasi kepada calon atau kepada instansi yang berwenang.
Syarat administrasi yang menjadi skala prioritas adalah ijazah minimal tingkat sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA/SMA).
“Hal-hal yang lain tentu, kalau ada waktu juga klarifikasi ijazah S1, S2, S3, dalam rangka untuk memasukkan tambahan gelar tersebut bisa dimasukkan di surat suara nanti,” kata Hariyadi.
Dokumen administrasi lainnya yang akan diklarifikasi adalah surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan.
“Tidak tertutup kemungkinan dokumen lain yang kami anggap sangat penting,” kata Ketua KPU.
KPU memberi waktu perbaikan pada 6 sampai 8 September 2024 kepada bakal pasangan calon ketika masih terdapat kekurangan syarat administrasi.
KPU melakukan klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon setelah melalui proses penelitian perbaikan dan masukan masyarakat hingga 21 September 2024.
"Jika semua tahapan ini berjalan dengan baik maka pada 22 September KPU Kaltara melakukan penetapan pasangan calon dan pada 23 September dilakukan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon,” kata Hariyadi.
KPU melanjutkan tahapan pemeriksaan kesehatan terhadap tiga pasang bakal calon di RSUD Jusuf SK di Kota Tarakan pada Jumat (30/8). (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasangan Robinsar-Fajar Sudah Daftar ke KPU Cilegon, Siap Bekerja Untuk Masyarakat
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang