jpnn.com, SEMARANG - Dinas Lingkungan Hidup, Kota Semarang, Jawa Tengah bersama dengan Perkumpulan Tenaga Ahli Lingkungan Hidup Indonesia (Pertalindo) melakukan sosialiasi penataan lingkungan hidup.
Salah satu tema sosialisasi tersebut adalah mendorong peran Lembaga Penyedia Jasa Penyusun (LPJP) dalam percepatan proses persetujuan lingkungan (PL) dan perubahan PL melalui Amdalnet.
BACA JUGA: SCG Dorong Green Growth, Integrasi Pertumbuhan Ekonomi dan Keberlanjutan Lingkungan
Pertalindo menyebutkan sosialisasi yang digelar selama dua hari, Selasa dan Rabu (19-20/11/2024) di Semarang, dibuka Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang Arwita Mawarti, S.T., M.T.
Adapun materi sosialisasi diisi oleh Dr. Dwi P. Sasongko, M.Si selaku Anggota Dewan Penilai LUK Kementerian Lingkungan Hidup dan Ir Christian Pasaribu sebagai Asesor LSK Amdal Pertalindo dan juga Sekretaris Jenderal 1 Pertalindo.
BACA JUGA: Pertamina Eco RunFest 2024, Ajang Lari untuk Kebermanfaatan Lingkungan, Masyarakat & UMKM
Arwita Mawarti dalam sambutannya mengatakan LPJP memiliki peran penting dalam membantu pelaku usaha melaksanakan sistem informasi dokumen lingkungan hidup untuk proses PL dan perubahan PL.
“Dengan sosialisasi diharapkan peserta memperoleh wawasan tentang mekanisme serta alur proses PL dan perubahan PL melalui sistem informasi dokumen lingkungan hidup Amdalnet,” ujar Arwita seperti dilansir dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/11).
BACA JUGA: Pelindo Tingkatkan Kesadaran Lingkungan Siswa lewat TJSL Biodiversity Camp
Christian mengatakan sosialisasi tersebut sangat penting dalam memberikan pencerahan kepada para pihak terkait (stakeholder) dan jajaran LPJP.
Apalagi, prinsip Amdalnet mempermudah dengan teknologi dan semua proses dilakukan tanpa kertas atau paperless.
Amdalnet berbasis geospasial yang berfungsi sebagai pusat pelayanan digitalisasi dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan.
“Jadi, sangat mempermudah para stakeholder dan LPJP. Amdalnet ini sudah mulai dirintis oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pemerintahan lalu,” ujarnya.
Menurut dia, proses dimulai dari yang sederhana, seperti membangun rumah dari berukuran kecil, lama-lama membesar.
Dimulai dengan penapisan, ?penyusunan dan penilaian UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), ?penyusunan dan penilaian kerangka acuan (KA).
Kemudian ?penyusunan dan penilaian RKL-RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup) hingga ?adendum.
“Perlu ada percepatan penggunaan Amdalnet secara menyeluruh kepada konsultan penyusun dokumen lingkungan hidup dan para pelaku usaha di Kota Semarang,” kata Chris.
Namun, sekalipun berbasis digital, Chris mengakui ada kelemahan dan gangguan pada laman workspace karena server yang sering anjlok (down). Hal itu terkait pemeliharaan sistem dan proses pembuatan dokumen pada workspace sangat lama karena website banyak digunakan.
“Saat ini Amdalnet sudah terus berinovasi karena sudah sampai di tahap bisa melakukan submit addendum,” ujar jebolan Institut Pertanian Bogor (IPB) ini.
Seperti diketahui, penggunaan Amdalnet merupakan bagian dari percepatan pelayanan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari