jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Anas Urbaningrum, Jumat (17/1). Mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) itu diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang dan proyek-proyek lainnya.
Anas yang mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK telah memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 10.10 WIB. Anas berharap pemeriksaannya bisa menjadi awal untuk mengungkap kebenaran dan keadilan.
BACA JUGA: Rano Karno Penuhi Panggilan KPK
"Ini pertama saya diperiksa sebagai tersangka. Alhamdullilah ini adalah kesempatan awal bagi saya untuk menyampaikan hal-hal yang nanti ditanyakan. Saya berharap ini jadi alinea awal untuk menemukan keadilan dan kebenaran," kata Anas di KPK, Jakarta, Jumat (17/1).
Sebelumnya, mantan Bendahara Umum PD, Muhammad Nazaruddin menyebut Anas memiliki dua kantong bisnis. Pertama Grup Permai yang dibawahi Mindo Rosalina Manulang dan Yulianis. Kedua adalah PT Dutasari Citralas yang dibawahi Machfud Suroso.
BACA JUGA: Perbuatan Tak Menyenangkan Dihapus
Ketika disinggung soal pernyataan Nazaruddin, Anas yang mengenakan kemeja hitam lengan pendek dibalut rompi tahanan oranye ini menjawab singkat. "Ya kantongnya dia sendiri," ujar Anas.(gil/jpnn)
BACA JUGA: Jelang Subuh, Penyidik KPK Masih Cecar Staf Wakil Ketua Komisi VII
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sutan Bhatoegana: Tak Masalah KPK Menggeledah
Redaktur : Tim Redaksi