Lebih membanggakan lagi, opini WTP ini pertama kalinya diterima Pemprov Sumbar sejak dimulainya sistem pelaporan keuangan dan penilaian kinerja daerah diberlakukan. Wajar kiranya Pemprov Sumbar menjadikan momentum ini sebagai titik awal melakukan pengelolaan keuangan daerah sesuai aturan berlaku.
"Keberhasilan Pemprov Sumbar meraih opini WTP tersebut, merupakan kerja keras semua unit kerja, serta dukungan dan dorongan dari mitra kerja," ujar Gubernur Sumbar Irwan Prayitno saat menerima laporan hasil pemeriksaan keuangan daerah dari BPK-RI, di gedung DPRD Sumbar, Selasa (11/6).
Pengawasan terhadap pelaksanaan APBD 2012, menurut Irwan, sudah lengkap dilakukan inspektorat sesuai PP No 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Lalu, dilakukan pengawasan internal secara berkala kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan pemprov.
Sedangkan Inspektorat Jenderal Departemen dan Unit Non Departemen juga melakukan pemeriksaan berkala, berdasarkan koordinasi pengawasan yang dilakukan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
Selain itu, kata Irwan Prayitno, Pemprov Sumbar telah menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) secara tepat waktu pada 25 Maret 2013 lalu sesuai ketentuan UU No 15 Tahun 2004. BPK RI pun memuat opini terhadap LKPD secara profesional dan independen terkait kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan. Di antara kriterianya, kesesuaian standar akuntansi pemerintah, kecakupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal. "Keberhasilan ini tidak lepas dari komitmen bersama pemprov, pimpinan dan anggota DPRD Sumbar," ungkap politisi PKS itu.
Mantan anggota DPR RI itu bertekad terus melakukan peningkatan terhadap capaian yang sudah diperoleh. Pihaknya bertekad senantiasa melaksanakan ketentuan peraturan bidang pengelolaan keuangan daerah, melakukan perubahan soal peraturan gubernur akuntansi pemprov. Ini sesuai rekomendasi BPK RI atas LKPD tahun 2009, 2010 dan 2011.
Selain itu, tambah rang Kuranji Padang tersebut, melakukan inventarisasi aset tetap dan aset lainnya sesuai standar akuntansi pemerintah PP No.17/2010. Lalu, menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan BPK-RI tahun 2011, dan tahun-tahun sebelumnya. Peningkatan sumberdaya manusia (SDM) profesional bidang keuangan daerah, serta rapat-rapat koordinasi rutin di SKPD secara intensif. "Opini WTP kita terima, harus menjadi titik awal menuju pengelolaan keuangan benar-benar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbaunya.
Staf Ahli Gubernur Bidang Keuangan, Hansastri menyebutkan, pada 2009 lalu laporan keuangan Pemprov Sumbar disclaimer (auditor menolak memberikan pendapat, red). Dua tahun berikutnya, Pemprov Sumbar menerima opini wajar dengan pengecualian (WDP). Pengecualian itu yakni, pemprov tidak menyajikan aktiva berwujud dalam neraca, pemprov menyajikan investasi dana bergulir dalam neraca dengan metode nilai bruto, seharusnya dicatat dengan metode nilai bersih dapat direalisasikan. Lalu, pemprov menyajikan nilai penyertaan modal pada PT Balairuang sebesar Rp127, 54 miliar dalam neraca dengan metode biaya, seharusnya dicatat dengan metode ekuitas.
"Semua pengecualian itu sudah diperbaiki sebagaimana mestinya. Di samping itu, ada 22 temuan soal kelemahan sistem pengendalian internal dan 17 temuan kepatuhan terhadap peraturan. Rekomendasi BPK tersebut, semuanya telah ditindaklanjuti pemprov," ucapnya.
Atas keberhasilan itu, kata Hansastri, menambah deretan daerah di Sumbar yang sudah memperoleh penilaian WTP. Selain Pemprov Sumbar, juga ada Kabupaten Tanahdatar, Kota Solok, Padangpanjang, dan Pariaman. Secara keseluruhan, sebanyak 5 pemda menerima WTP, 13 kabupaten/kota terima WDP, dan 2 kabupaten/kota belum menerima hasil opini BPK terhadap laporan keuangannya. "Dua kabupaten/kota belum menerima hasil pemeriksaan itu, yakni Padang dan Solok Selatan," ujarnya pada kesempatan dihadiri pejabat Forkopimda, Sekprov Ali Asmar, staf ahli gubernur, asisten, ketua BPK-RI Cabang Sumbar, pimpinan BUMN/BUMD, kepala SKPD di lingkungan Pemprov Sumbar.
Ketua BPK RI diwakili Auditor Utama Keuangan Negara V Dr Heru Kresna Reza pada kesempatan itu menyampaikan BPK-RI memberikan WTP atas LKPD tahun 2012 atas dasar pertimbangan; peningkatan nilai aset lain-lain secara signifikan; melakukan inventarisasi; dan penilaian ulang atas aset tetap. Aset tidak dapat diklasifikasi sebagai aset tetap, seperti aset tidak bermanfaat, aset dalam penelusuran, dan aset dimanfaatkan pihak lain direklasifikasi ke aset lain-lain. Sesuai rencana aksi penyelesaian pengelolaan aset lain-lain, gubernur Sumbar sudah berkomitmen menyelesaikan permasalahan aset lain-lain tidak bermanfaat dalam penelusuran, dan aset dimanfaatkan pihak lain tersebut.
"Hari ini (kemarin, red) Pemprov Sumbar mencatat sejarah baru. Untuk pertama kalinya berhasil mendapatkan opini WTP. Prestasi ini menjadi momentum dalam mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, sehingga menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan dan ditingkatkan," ujarnya.
Ketua DPRD Sumbar Yultekhnil menyebutkan, keberhasilan ini jangan membuat pemprov larut dalam euforia berlebihan, sehingga lalai pada masa-masa datang. "Kita mesti menyadari pencapaian WTP ini bukan tidak ada lagi kelemahan-kelemahan dalam pengelolaan daerah. Untuk itu, kita perlu secara bersama terus-menerus menyempurnakan dan memperbaiki pengelolaan keuangan daerah," imbaunya. (ayu/zul)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penetapan Sekda Riau Menunggu Keputusan Presiden
Redaktur : Tim Redaksi