Pertambangan Pasir di Subang Ilegal, Air Sungai jadi Kotor

Minggu, 03 Oktober 2021 – 04:34 WIB
Dedi Mulyadi menemukan kegiatan pertambangan pasir ilegal di Subang. Foto: ANTARA/HO-Dedi Mulyadi Center

jpnn.com, SUBANG - Pertambangan pasir ilegal di Kecamatan Sagalaherang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, dikeluhkan warga.

Aktivitas itu membuat aliran air ke sawah selalu kotor dan berpasir. Kondisi air sungai juga keruh.

BACA JUGA: Suami Tak Ada di Rumah, Istri Sering Main Kuda-kudaan dengan Pria Lain

Anggota DPR RI Dedi Mulyadi yang mendapat informasi itu, menghentikan aktivitas pertambangan.

"Kegiatan pertambangan ilegal itu berbahaya, karena tidak ada perencanaan. Jadi harus dihentikan," kata Dedi dalam siaran pers yang diterima di Karawang, Sabtu.

BACA JUGA: Nih Tampang Pembunuh Anggota TNI di Depok, Tak Disangka

Ada empat perusahaan yang melakukan kegiatan pertambangan di Bunihayu. Dari empat perusahaan itu, ada satu perusahaan yang tidak memiliki izin alias ilegal.

Hal tersebut diakui langsung oleh Andri, pemilik perusahaan Sumberjaya yang melakukan penambangan ilegal di daerah Bunihayu.

"Iya, pak, izin lagi diproses," kata Andri saat ditanya Dedi Mulyadi.

Selanjutnya, Dedi berupaya menghentikan kegiatan pertambangan yang ilegal tersebut. Sebagai ganti rugi, anggota DPR RI itu memberikan uang kepada sejumlah pekerja.

"Saya datang ke sini tidak mau merugikan. Ini para pekerja saya beri uang untuk ganti beli beras," katanya.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI ini menilai kegiatan pertambangan yang tidak memiliki perencanaan dan standar keselamatan kerja cenderung membahayakan bagi para pekerja.

"Biasanya dikeruk mengerucut besar di bawah, kecil di atas, tapi ini kebalikannya. Berisiko tanah longsor menimpa yang kerja," katanya.

Dia meminta agar perusahaan tambang itu segera mengurus izin dan membuat perencanaan penambangan yang baik.

Sebab jika penambangan ilegal terus dilakukan pemilik, bisa terancam pidana dan pekerja tidak memiliki jaminan keselamatan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler