Pertamina Bakal Sanksi Tegas Oknum yang Menyalahgunakan BBM bersubsidi

Rabu, 24 Agustus 2022 – 07:02 WIB
Pengisian bahan bakar minyak di SPBU (ANTARA/HO Pertamina)

jpnn.com - PADANG -- PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) akan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di daerah setempat.

Pjs Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Agustiawan mengatakan selain sanksi pidana, Pertamina telah mengatur sanksi bagi lembaga penyalur yang terbukti menjual atau menyalahgunakan BBM bersubsidi dengan tidak tepat sasaran. 

BACA JUGA: Menurut Pertamina, Stok Pertalite dan Solar Aman, Apa Iya?

“Seperti skorsing pemberhentian penyaluran produk subsidi sesuai dengan rentang waktu tertentu hingga pemutusan kerja sama," kata dia dalam keterangan tertulis di Padang, Sumatera Barat, Selasa (23/8).

Agustiawan mengatakan berbagai upaya dilakukan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait dalam menertibkan oknum atau pihak yang menyalahgunakan BBM bersubsidi.

BACA JUGA: Pertamina Patra Niaga Jamin Pasokan BBM Aman, Masyarakat Tak Perlu Khawatir

“Kami berharap kepada masyarakat untuk dapat membeli BBM sesuai dengan peruntukan dan spesifikasi kendaraan sehingga BBM bersubsidi dapat diakses oleh masyarakat yang benar-benar berhak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkapnya. 

Pertamina senantiasa memastikan suplai BBM berjalan dengan baik seiring dengan adanya peningkatan kegiatan ekonomi yang terjadi di Sumbar.

BACA JUGA: Isu Pertalite Naik Menguat, Begini Jawaban Pertamina

Dia mengatakan edukasi dan sosialisasi terkait penggunaan BBM tepat sasaran dan sesuai peruntukan dan pengguna solar subsidi telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

Aturan pembelian maksimum untuk solar subsidi telah diatur pula melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.

Selain itu, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 produk Pertalite ditetapkan sebagai jenis BBM khusus penugasan atau JBKP.

"Saat ini, program pendaftaran Program Subsidi Tepat masih terbuka bagi masyarakat yang berhak untuk memperoleh BBM bersubsidi," kata Agustiawan. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler