JAKARTA--Pemerintah melalui Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) meminta Pertamina meningkatkan prosentase penggunaan campuran bahan bakar nabati (BBN). Menyusul dengan program pemerintah untuk pemanfaatan energi baru terbarukan guna mencapai visi 25/25 pada 2025.
"Untuk biodiesel dalam bahan bakar minyak bersubsidi (PSO) dari 5 persen menjadi 7,5 persen pada tahun ini," kata Dirjen EBTKE Kardaya Warnika dalam keterangan persnya, Rabu (25/1).
Peningkatan prosentase campuran tersebut mulai diberlakukan pada 1 Februari mendatang. Pihaknya, juga sudah mengirimkan surat kepada Pertamina untuk mandatory tahun ini.
“Kebutuhan energi ke depan akan sangat besar dan peningkatannya juga cepat, jika tidak dilakukan, kami pesimis kebutuhan energi nasional akan terpenuhi,”tuturnya.
Padahal, lanjut dia, tanpa pasokan energi kegiatan perekonomian dan lainnya tidak akan bisa berjalan. Sejak 2008 silam pemerintah mengeluarkan mandatory pemanfaatan BBN yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 32/2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata Niaga BBN.
Untuk jenis biodiesel, pada 2008 yang existing satu persen, 2009 prosentase mandatorynya satu persen, 2012 (2,5 persen), 2015 (5 persen), 2020 (10 persen) dan 2025 (20 persen). Sementara untuk non subsidi, 2009 (satu persen), 2010 (tiga persen), 2015 (tujuh persen), 2020 (10 persen) dan 2025 (20 persen).
Sementara untuk jenis bioethanol, untuk pencampuran pada BBM subsidi pada 2008 yang existing tiga persen, 2009 (satu persen), 2010 (3 persen), 2015 (lima persen), 2020 (10 persen) dan 2025 (15 persen). Kemudian untuk BBM non subsidi 2008 existing (lima persen), 2009 (lima persen), 2010 (tujuh persen), 2015 (10 persen), 2020 (12 persen) dan 2025 (15 persen). (Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Garam Lokal tak Bisa Penuhi Kebutuhan Industri
Redaktur : Tim Redaksi