Pertamina Meraih Predikat Badan Publik Informatif 2024 darI Komisi Informasi Pusat

Rabu, 18 Desember 2024 – 09:05 WIB
PT Pertamina (Persero) meraih predikat informatif dari Komisi Informasi Pusat (KIP) atas komitmen sebagai Badan Publik dalam menjalankan prinsip-prinsip Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Foto: Dokumentasi Humas Pertamina

jpnn.com, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) meraih predikat informatif dari Komisi Informasi Pusat (KIP) atas komitmen sebagai Badan Publik dalam menjalankan prinsip-prinsip Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fadjar Djoko Santoso mengatakan pencapaian informatif ini merupakan keberhasilan kinerja melalui fungsi Corporate Communication Pertamina beserta lintas fungsi Pertamina Group yang berkomitmen terhadap keterbukaan informasi publik.

BACA JUGA: Pertamina Patra Niaga Regional JBB Resmikan Gedung Lentera Jiwa di Desa Pangauban

“Predikat sebagai badan publik yang informatif ini merupakan bukti komitmen Pertamina dalam menyediakan layanan akses informasi kepada masyarakat,” kata Fadjar.

Fadjar mengatakan Pertamina mengoptimalkan peran fungsi Corporate Communication sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama di Holding, dan meningkatkan peran seluruh PPID Pelaksana di Pertamina Group.

BACA JUGA: Siapkan Satgas Nataru, Pertamina Jamin Pasokan Energi Aman Saat Natal dan Tahun Baru

Pencapaian informatif Pertamina, lanjut Fadjar, merupakan hasil penilaian yang dilakukan melalui assessment secara langsung KIP, yakni lembaga Pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI.

“Pencapaian Informatif Pertamina melalui beberapa tahapan selama empat bulan, dan terdapat enam poin tahapan penting dalam proses monitoring evaluasi keterbukaan informasi publik oleh lembaga KIP,” terang Fadjar.

BACA JUGA: Rumah123 & Pertamina Patra Niaga Berkolaborasi, Perluas Akses Properti Komersial bagi Pelaku Usaha

Pertama, tahapan pengisian self assessment questioner (SAQ) yang dilaksanakan pada 4 September-5 Oktober 2024.

Kedua, Penilaian Kuesioner (Verifikasi) pada 7 – 25 Oktober 2024 dari KIP.

Kemudian tahap ketiga, yaitu klarifikasi terhadap hasil verifikasi SAQ pada 26 – 2 November 2024.

Tahap keempat, Verifikasi Klarifikasi Pelaksanaan pada 4 – 9 November 2024.

Kelima, yaitu Tahapan Presentasi/Uji Publik pada 12 – 14 November 2024.

Tahap keenam, adalah Tahapan Visitasi pada 18 – 30 November 2024, dan monitoring penilaian Badan Publik terus dilakukan lembaga KIP sampai dengan anugerah keterbukaan informasi publik diumumkan.

Setelah melalui proses penilaian yang panjang, Pertamina kembali berhasil meraih predikat sebagai Badan Publik Informatif 2024, dan tahun ini terdapat peningkatan kinerja menjadi salah satu dari 8 BUMN Badan Publik terbaik dengan total nilai 97,97.

Pertamina, lanjut Fadjar, akan terus melakukan inovasi dalam memberikan kemudahan informasi kepada seluruh masyarakat Indonesia dengan cepat, akurat dan mudah diakses, termasuk melaksanakan pengembangan sistem layanan informasi yang merupakan pemenuhan kewajiban Pertamina sebagai Badan Publik.

Pertamina juga akan terus meningkatkan kolaborasi dan kerja sama dalam upaya sinergi edukasi memberikan kemudahan akses informasi yang bermanfaat untuk seluruh masyarakat Indonesia.

“Publik bisa mengakses kemudahan informasi Pertamina selama 24 jam melalui beberapa kanal media komunikasi korporasi yang disediakan,” pungkas Fadjar. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler