JAKARTA - Vice President Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir menyayangkan sikap pejabat tinggi yang kemarin mobilnya sempat tertangkap kamera ikut ngantri mengisi BBM bersubsidi.
"Ya tidak perlu berkoar-koar lagi seharusnya. Prinsipnya kan sudah jelas bahwa pejabat pemerintah, pusat, provinsi dan kabupaten/kota, daerah, dan BUMN dilarang menggunakan BBM bersubsidi," ujar Ali saat dihubungi JPNN, Jumat (26/4).
Sikap tersebut kata Ali tidak mencerminkan dan memberi contoh yang baik bagi masyarakat, sehingga sangat disesalkan oleh pihaknya.
Menurutnya selama tidak ada pembeda identitas, kejadian serupa bisa saja akan terus terjadi dan dalam hal ini petugas SPBU juga tidak bisa disalahkan.
"Kalau tidak ada pembeda akan sulit bagi petugas SPBU mengetahui apakah itu mobil pejabat atau instansi pemerintah, jadi mereka (petugas SPBU-red) tidak bisa disalahkan," tegasnya.
Mengacu pada Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pengendalian BBM Bersubsidi, maka kendaraan dinas yang tak boleh menggunakan BBM subsidi adalah milik pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, serta milik BUMN dan BUMD. Namun sayangnya, larangan tersebut justru dilanggar sendiri oleh jajaran pejabat kementerian.
Contohnya Kamis (25/4) sore di SPBU di kawasan Senayan, Jakarta, sebuah mobil dinas bernomor polisi B 1853 RFV yang menjadi kendaraan operasional bagi pejabat teras di sebuah instansi pemerintah, mengisi BBM subsidi jenis premium. Padahal, harusnya mobil Toyota Fortuner berkapasitas mesin di atas 2000 cc itu menggunakan BBM nonsubsidi. (chi/jpnn)
"Ya tidak perlu berkoar-koar lagi seharusnya. Prinsipnya kan sudah jelas bahwa pejabat pemerintah, pusat, provinsi dan kabupaten/kota, daerah, dan BUMN dilarang menggunakan BBM bersubsidi," ujar Ali saat dihubungi JPNN, Jumat (26/4).
Sikap tersebut kata Ali tidak mencerminkan dan memberi contoh yang baik bagi masyarakat, sehingga sangat disesalkan oleh pihaknya.
Menurutnya selama tidak ada pembeda identitas, kejadian serupa bisa saja akan terus terjadi dan dalam hal ini petugas SPBU juga tidak bisa disalahkan.
"Kalau tidak ada pembeda akan sulit bagi petugas SPBU mengetahui apakah itu mobil pejabat atau instansi pemerintah, jadi mereka (petugas SPBU-red) tidak bisa disalahkan," tegasnya.
Mengacu pada Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pengendalian BBM Bersubsidi, maka kendaraan dinas yang tak boleh menggunakan BBM subsidi adalah milik pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, serta milik BUMN dan BUMD. Namun sayangnya, larangan tersebut justru dilanggar sendiri oleh jajaran pejabat kementerian.
Contohnya Kamis (25/4) sore di SPBU di kawasan Senayan, Jakarta, sebuah mobil dinas bernomor polisi B 1853 RFV yang menjadi kendaraan operasional bagi pejabat teras di sebuah instansi pemerintah, mengisi BBM subsidi jenis premium. Padahal, harusnya mobil Toyota Fortuner berkapasitas mesin di atas 2000 cc itu menggunakan BBM nonsubsidi. (chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertamina Janji Tambah Kuota Solar
Redaktur : Tim Redaksi