jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman menyoroti pembelian liquid natural gas (LNG) oleh Pertamina dari perusahaan Amerika Serikat, Cheniere Energy.
Menurutnya, Pertamina mendapatkan keuntungan dari pembelian LNG tersebut, meski awalnya sempat merugi karena pandemi Covid-19.
BACA JUGA: Pegadaian Gelar Undian Pemenang Pegadaian Poin Periode 1
"Ini adalah bukti nyata keberhasilan korporasi dalam menjalankan strategi jangka panjangnya dan keberanian Pertamina dalam menjalin kerja sama internasional," ujar Yusri, Senin (18/9).
Yusri menambahkan harga LNG impor yang dibeli Pertamina dari Cheniere Energy ternyata lebih ekonomis sekitar USD1,5 hingga USD2 per Million British Thermal Unit (MMBTU) dibandingkan dengan membeli LNG dari sumber domestik.
BACA JUGA: Ternyata Ini Tujuan Pertamina Promosikan Puluhan UKM di China ASEAN Expo 2023
Dengan posisi kontrak Pertamina dengan Cheniere sejak awal pengiriman (2019), Pertamina telah meraih keuntungan lebih dari USD80 juta.
Mengenai adanya penyelidikan oleh KPK, Yusri berpendapat KPK mungkin akan kesulitan untuk mengajukan kasus ini ke pengadilan, terutama jika tidak ada bukti kuat.
BACA JUGA: MS Instruments, Produk Anak Negeri jadi Andalan Pantau Kualitas Udara
"Kita semua tahu bagaimana pentingnya integritas dan transparansi dalam bisnis. Jika KPK memutuskan untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), ini akan menjadi keputusan yang memperkuat keyakinan stakeholder bahwa Pertamina telah bertindak dengan benar," kata Yusri.
Yusri pun yakin KPK mungkin akan mempertimbangkan untuk mengeluarkan SP3, yang akan memastikan direksi BUMN dapat menjalankan bisnis dengan benar untuk kepentingan korporasi jangka panjang.
Seperti diketahui, PT Pertamina (Persero) dan Cheniere Energy, Inc. telah menandatangani Perjanjian Jual Beli (LNG SPA) untuk pasokan LNG sekitar 0,8 juta ton per tahun selama 20 tahun.
Ini merupakan komitmen pembelian LNG pertama dari pemasok internasional yang akan memenuhi kebutuhan energi di Indonesia. Pasokan ini telah dimulai sejak 2018 dari kilang LNG di Texas, Amerika Serikat.
Muhibuddin, Chief of Legal Counsel PT Pertamina menegaskan pentingnya melihat keuntungan jangka panjang dari kontrak seperti ini.
Dia menambahkan keuntungan di tahun-tahun berjalan bisa dijadikan pertimbangan untuk menilai kinerja keseluruhan kontrak.
"Dalam bisnis, kita harus melihat ke depan, memahami potensi dan risiko. Dengan kontrak jangka panjang, kita harus melihat gambaran keseluruhan," katanya.
Muhibuddin menjelaskan dalam kontrak jangka panjang, keuntungan di tahun berjalan hendaknya bisa dijadikan novum untuk menggugurkan kerugian di tahun-tahun awal kontrak, sehingga kriminalisasi kerugian negara dalam kontrak LNG dihentikan.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy Artada