jpnn.com, PEKANBARU - PT Pertamina beri sanksi kepada 26 SPBU yang melakukan penyelewengan BBM bersubsidi di Riau.
Demikian disampaikan Section Head Communication dan Relation PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Agustiawan, saat dikonfirmasi JPNN.com, terkait kelangkaan BBM bersubsidi di sebagian wilayah Riau.
BACA JUGA: Pertamina Kembali Masuk Fortune Global 500, DPR Beri Apresiasi
Agus menjelaskan, PT Pertamina sudah melakukan tindakan tegas terhadap SPBU yang melakukan penyimpangan terkait pendistribusian BBM Bersubsidi di Riau.
“Update terakhir, ada 26 SPBU yang sudah kami berikan sanksi terkait penyaluran BBM subsidi tidak tepat,” kata Agus.
BACA JUGA: Dukung Startup Tanah Air, Pertamina Gelar Pertamuda: Seed & Scale Up 2022
Agus merincikan, beberapa pelanggaran yang dilakukan 26 SPBU itu terkait penyaluran tidak sesuai dengan surat edaran (SE) gubernur.
“Ada SPBU yang melayani pembelian Biosolar dengan wadah jeriken tanpa rekomendasi, dan melayani kendaraan yang mengisi secara berulang,” beber Agus.
BACA JUGA: Pertamina Gelar Upacara HUT ke-77 RI di Kilang Cilacap
Akibat perbuatan itu, PT Pertamina memberikan sanksi berupa denda hingga sanksi berat.
“Kita sanksi denda sampai penghentian penyaluran BBM subsidi ke SPBU yang melanggar,” tutup Agus.
Untuk diketahui, beberapa waktu terakhir, sebagian besar wilayah Riau mengalami kelangkaan BBM bersubsidi.
Barkah, antrean kendaraan masyarakat sampai menutupi jalan raya di beberapa SPBU yang ada di Pekanbaru. (mcr36/JPNN)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito