jpnn.com, MERANGIN - PT Pertamina melalui Marketing Operation Region (MOR) II Sumbagsel, tak mentolerir bila terdapat Pangkalan yang menjual harga LPG Subsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Hal itu ditegaskan Unit Manager Communication, Relations & CSR Region Sumbagsel, Umar Ibnu Hasan terkait adanya laporan masyarakat tentang penjualan LPG Subisidi di atas HET yang dilakukan pangkalan Barokah Jaya Gas di Desa Pinang Merah, Kec. Pemenang Barat, Kab.Merangin.
BACA JUGA: Sambut MotoGP Mandalika 2021, Pertamina Mulai Berbenah
Umar menjelaskan pangkalan di bawah Agen PT Putra Siarang tersebut merupakan pangkalan baru sebagai perluasan akses jalur distribusi LPG yang mudah dijangkau masyarakat One Village One Outlet (OVOO).
"Kami sangat menyayangkan ulah pangkalan tersebut, sehingga Pertamina melakukan tindakan berupa surat peringatan dan skorsing maksimal 1 bulan, karena selain menjual di atas HET, juga tidak mencantumkan plang pangkalan," kata Umar.
BACA JUGA: Lewat Cara ini Sharp Dulang Prestasi di Hari Sumpah Pemuda 2020
Sebagai jalur distribusi resmi Pertamina, pangkalan selalu dimonitor stok serta penjualannya.
Untuk wilayah Kecamatan Pemenang Barat, saat ini telah tersedia 13 pangkalan yang mendapatkan pasokan dari tiga agen.
BACA JUGA: Sunan Kalijaga: Terserah pada Bilang Anak gue Negatif, yang Penting dia Kagak Jualan Agama
Adapun ciri-ciri pangkalan LPG resmi Pertamina adalah ada plang yang mencantumkan nama pangkalan, nomor registrasi pangkalan, menyebutkan Harga Eceran Tertinggi (HET), serta menyebutkan kontak pangkalan, agen, serta Call Center 135 Pertamina.
"Pertamina mengimbau masyarakat agar membeli LPG 3 Kg di pangkalan resmi, sesuai HET di Kabupaten Merangin yakni sebesar Rp18 ribu dan apabila ada praktek penjualan di atas HET oleh pangkalan, agar dilaporkan ke Call Center Pertamina 135," seru Umar.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy