jpnn.com - JAKARTA - Vice President Corporate Communication PT Pertamina, Ali Mundakir menegaskan bahwa perseroan telah menutup pintu renegoisasi dengan PT Merpati Nusantara Airlines (MNA), terkait utang avtur (bahan bakar pesawat-red) yang sudah melampaui batas kesepakatan kedua belah pihak.
Pasalnya komitmen dalam kesepakatan itu diusulkan dari pihak Merpati. "Komitmen itu kan dari Merpati bahwa utangnya harus di bawah Rp100 miliar, jadi tidak ada renegosiasi, karena ini kan hasil kesepakatan korporasi," tutur Ali di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Jumat (8/11).
BACA JUGA: BNI Teken MoU dengan ICC Indonesia
Alasan lain ditutupnya renegoisasi itu karena sebelumnya Pertamina telah memberikan renegoisasi pada Merpati. "Dulu sudah pernah kita berikan, sementara yang sudah ada itu di bawah Rp100 miliar itu terlampaui lagi, sekarang aja sudah Rp130 miliar," bebernya.
Sementara terkait rencana Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan yang tengah mengajukan rekstrukturisasi utang Merpati menjadi saham pada Menteri Keuangan, Chatib Basri. Ali menyerahkan keputusan itu pada Menteri BUMN selaku pemegang saham BUMN.
BACA JUGA: Garuda Indonesia Resmikan Rute Jakarta-Osaka
"Kalau penghapusan piutang itu kewenangan pemegang saham, kewenangan penghapusan piutang itu ada dipemegang saham," pungkas Ali.(chi/jpnn)
BACA JUGA: Bantu Perempuan Siapkan Perencanaan Keuangan di Hari Tua
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hadirkan Hunian Klasik, Unik Tematik yang Bersentuhan Alam
Redaktur : Tim Redaksi