jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyematkan sangkaan baru kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif, Akil Mochtar. Kini, Akil juga menyandang status tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Namun, pengacara Akil, Tamsil Sjoekoer mengaku hingga kini belum tahu bahwa kliennya dijerat dengan UU TPPU. "Kita belum dapat pemberitahuan. Secara hukum, kami belum menerima (surat pemberitahuan)," ujar Tamsil menjawab JPNN, Sabtu (26/10) malam.
BACA JUGA: Demokrat Kenalkan Peserta Konvensi di Acara Temu Kader
Kendati demikian, kalau pun memang benar Akil dijadikan tersangka TPPU, maka Tamsil akan tetap menghormati proses hukum yang dilakukan KPK tersebut. "Kalau pun ada (sangkaan UU TPPU, red), kami pengacara harus hormati itu," ungkapnya.
Tamsil menambahkan, pihaknya juga belum tahu bukti yang dipegang KPK untuk menjerat Akil dengan UU TPPU. Meski demikian, kata Tamsil, menjerat tersangka dengan UU Tipikor maupun TPPU memang kewenangan KPK. "Kita tidak tahu KPK punya bukti apa sehingga bisa menetapkan itu," kata dia.
BACA JUGA: PBB Tak Risaukan Survei
Menurutnya pula, hingga kini untuk perkara dugaan suap saja Akil belum terlalu dalam diperiksa KPK. "Perkara yang pertama saja belum dalam materi yang diperiksa," jelasnya.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Kader PD Kerubuti Dahlan Iskan untuk Foto Bareng
BACA ARTIKEL LAINNYA... Loyalis Anas Anggap SBY Makin Paranoid
Redaktur : Tim Redaksi