Pertashop Legal, Jangan Dihilangkan

Rabu, 19 Juli 2023 – 19:39 WIB
Petugas Pertashop Pertamina tengah melayani konsumen. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat energi Hanifa Sutrisna menilai, program Pertashop harus dilanjutkan. Pasalnya, lewat program tersebut, masyarakat bisa turut menjual bahan bakar minyak (BBM) secara legal.

“(Ya, harus dilanjutkan) jangan dihilangkan, karena pengusaha sudah berinvestasi. Apalagi melalui Pertashop, sebenarnya masyarakat berusaha melegalkan usaha mereka agar bisa menjual BBM di daerah dan pelosok,” ujar Hanifa, Rabu (19/7).

BACA JUGA: Kehadiran Pertashop Bisa Mencegah Urbanisasi

Sebagai program kemitraan Pertamina, Pertashop memang legal.

Pertashop menjadi lembaga penyalur resmi sekaligus kepanjangan tangan Pertamina yang menjangkau langsung kepada masyarakat.

BACA JUGA: WOM Finance Ajak Masyarakat Hidup Sehat dengan Mencegah Stroke

Pertashop juga cerminan komitmen Pertamina soal pemerataan distribusi energi, selain aspek kualitas dan safety yang terjaga.

Menurutnya, kehadiran Pertashop bisa menggerakkan ekonomi di pedesaan dan pelosok di seluruh Indonesia.

BACA JUGA: Keberadaan Pertashop Perlu Diperluas

Sebagai wujud kehadiran Pertamina untuk negeri, keberadaan Pertashop bisa mendekatkan masyarakat dengan akses energi.

Melalui Pertashop, lanjutnya, masyarakat bisa mendapatkan BBM dengan harga standar dengan lokasi yang terjangkau.

“Jadi, sangat bisa menggerakkan ekonomi. Masyarakat perikanan pernah mengenal istilah, berapapun harga BBM akan mereka bayar ketika ikan masuk,” kata Hanifa.

“Sama halnya dengan masyarakat penebang kayu. Ketika mereka butuh BBM tapi tidak tidak ada, maka berapa pun harga BBM akan mereka beli. Nah, sekarang kesempatan masyarakat di pelosok tersebut untuk mendapatkan BBM sangat luas dengan adanya Pertashop,” seru Hanifa.

Hanifa berharap, ke depan ada perbaikan sistem sehingga program Pertashop bisa dilanjutkan dan diperluas. Misalnya, dengan memberi insentif kepada pihak pengusaha.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler