Pertegas Sanksi, UU MD3 Bakal Direvisi

Untuk Mendisiplinkan Anggota DPR yang Sering Bolos

Rabu, 05 September 2012 – 23:03 WIB
JAKARTA - Ketua Badan Kehormatan DPR, M Prakosa, menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) akan difokuskan pada sejumlah pasal yang dinilai belum cukup efektif mengatur sanksi bagi para anggota DPR yang tidak disiplin dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Salah satu yang akan dipertegas adalah sanksi bagi anggota DPR yang sering bolos.

"BK DPR mengusulkan perlu pengetatan aturan kehadiran anggota DPR melalui revisi Undang-Undang MD3," kata M Prakosa di gedung DPR, Senayan Jakarta Rabu (5/9).

Politisi PDI Perjuangan itu mencontohkan, anggota DPR yang dua kali bertutur-turut tak hadir dalam rapat paripurna harus diberi sanksi. "Dan, itu harus kita sampaikan dalam paripurna DPR," tegasnya.

Menurut Prakosa, aturan mengenai kehadiran anggota DPR seharusnya diatur oleh masing-masing fraksi. Jika fraksi-fraksi memang serius mau mendisiplinkan anggotanya, kata Prakosa, bisa menerapkan aturan yang ketat.

"Karena kewenangan fraksi itu tidak berjalan efektif, maka BK DPR berinisiatif agar masalah penguatan disiplin anggota DPR disepakati melalui forum paripurna yang keputusannya tertuang dalam UU MD3," harapnya. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PDS Ngaku Dipersulit Mendaftar di Daerah

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler