"BK DPR mengusulkan perlu pengetatan aturan kehadiran anggota DPR melalui revisi Undang-Undang MD3," kata M Prakosa di gedung DPR, Senayan Jakarta Rabu (5/9).
Politisi PDI Perjuangan itu mencontohkan, anggota DPR yang dua kali bertutur-turut tak hadir dalam rapat paripurna harus diberi sanksi. "Dan, itu harus kita sampaikan dalam paripurna DPR," tegasnya.
Menurut Prakosa, aturan mengenai kehadiran anggota DPR seharusnya diatur oleh masing-masing fraksi. Jika fraksi-fraksi memang serius mau mendisiplinkan anggotanya, kata Prakosa, bisa menerapkan aturan yang ketat.
"Karena kewenangan fraksi itu tidak berjalan efektif, maka BK DPR berinisiatif agar masalah penguatan disiplin anggota DPR disepakati melalui forum paripurna yang keputusannya tertuang dalam UU MD3," harapnya. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PDS Ngaku Dipersulit Mendaftar di Daerah
Redaktur : Tim Redaksi