jpnn.com - BOGOR - Pertemuan antara Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan para menteri dari Partai Demokrat batal dilaksanakan Kamis (4/9) malam tadi. Kasak-kusuknya, pertemuan itu digelar salah satunya untuk membahas kasus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pembatalan itu disampaikan oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Syarief Hassan. "Tidak jadi (pertemuannya)," kata Ketua Harian DPP Partai Demokrat itu melalui pesan singkatnya, Kamis (4/9) malam.
BACA JUGA: 3.169 Anggota DPRD Tersangkut Korupsi
Hal senada juga diungkapkan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin yang turut diundang Ketua Umum Partai Demokrat tersebut. Amir sendiri memastikan tidak datang dalam pertemuan itu. "Saya tidak ke sana, karena ada acara lain," kata Amir ketika dihubungi wartawan, Kamis malam.
Pun demikian, ketika ditanya apakah pertemuan itu diundur sampai besok, Amir tidak bisa memastikan. "Wah saya tidak tahu, ditunggu saja (kabarnya)," imbuhnya.
BACA JUGA: Lukman Hakim: Mundur Bukan Karena Ada Deal dengan Jokowi
Pantauan JPNN sampai pukul 21.00 WIB malam tadi, tidak ada satu pun rombongan menteri yang datang ke Puri Cikeas, kediaman Presiden. Sementara pertemuan itu direncanakan digelar pukul 20.00 WIB.
SBY sendiri diketahui sudah berada di kediamannya, Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat sekitar pukul 18.30 WIB. SBY tiba setelah mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma, sekitar pukul 14.15 WIB dari Singapura. SBY ke Singapura usai menerima penghargaan kehormatan tertinggi dari Pemerintah Singapura.
BACA JUGA: Makam Rasulullah Akan Dibongkar Itu Fitnah
Sebelumnya beredar kabar bahwa Presiden SBY akan melakukan pertemuan dengan para menteri Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II di kediamannya, Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat. Pertemuan itu dikabarkan berkaitan dengan Menteri ESDM Jero Wacik yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan untuk dana operasional menteri (DOM) di Kementerian ESDM.
Oleh KPK mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) itu disangkakan dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 421 KHUPidana. Berdasar pasal tersebut, Jero yang merupakan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Dipastikan Telikung Mega dan PDIP
Redaktur : Tim Redaksi