jpnn.com, JAKARTA - Rencana pemerintah untuk membuka kembali sekollah pada pertengahan Juli mendatang, mendapat reaksi dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Menurut Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti, apapun skenario pemerintah, pihaknya berhak mengingatkan pemerintah pusat dan daerah.
BACA JUGA: Siswa SMA Masuk Sekolah Lagi 13 Mei, SMP Sepekan Kemudian
"KPAI menangkap setidaknya ada 3 skenario sekolah akan dibuka kembali. Pertama, pertengahan Juli untuk sekolah di daerah-daerah yang sudah dinyatakan aman dari wabah corona. Kedua, triwulan tahun ajaran baru sekitar September 2020. Ketiga hingga satu semester pada Januari 2021," terang Retno, Senin (11/5)
Retno menegaskan, bila sekolah jadi dibuka Juli, pemerintah pusat dan daerah harus memastikan sekolah-sekolah tersebut disterilisasi dengan anggaran dari dana BOS yang diterima setiap sekolah dan dibantu dengan APBD melalui Dinas Kesehatan serta Dinas Pendidikan setempat.
BACA JUGA: Negara Arab Ini Izinkan Mal Kembali Buka, Masjid dan Sekolah Tetap Tutup
Perlu juga ditekankan sterilisasi yang harus dipastikan sesuai protokol kesehatan untuk sekolah-sekolah yang digunakan sebagai ruang isiolasi ODP Covid-19 saat pandemic berlangsung;
"Jika kegiatan sekolah akan menggunakan protokol kesehatan di area institusi pendidikan yang sudah ditentukan pemerintah, perlu ada data pemetaan, sekolah-sekolah mana yang perlu dibuatkan wastafel tambahan. Ini agar para siswa dijamin dapat cuci tangan dengan menggunakan air bersih dan sabun selama berada di sekolah," tuturnya.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Klaster Freeport Dimulai, Pemprov DKI Ingkar Janji? Telur Infertil
Idealnya, satu kelas memiliki satu wastafel. Bahkan, jika perlu di setiap kelas tersedia hand sanitizer yang bisa digunakan para siswa jika wastafel sekolah terbatas.
Pembangunan wastafel harus didukung pembiayaannya oleh APBD. Sedangkan sabun dan handsanitizer bisa menggunakan anggaran yang dikelola sekolah dibantu para orang tua siswa yang mampu secara bergotongroyong;
"Ketika mewajibkan anak didik, pendidik dan tenaga kependidikan menggunakan masker di lingkungan sekolah, maka pemerintah pusat dan daerah juga harus mempertimbangkan memberikan bantuan masker bahan ke setiap siswa dan sekolah. Perlu diingat, masker bahan hanya bisa digunakan maksimal 4 jam. Kalau jam belajar lebih dari 4 jam, maka 1 siswa wajib membawa masker cadangannya," bebernya.
KPAI memandang perlunya Kemendikbud menetapkan protokol kesehatan tersendiri ketika sekolah akan dibuka kembali.
Misalnya terkait pembatasan jumlah siswa dalam satu ruang kelas. Mengingat semua wajib menjaga jarak sehingga, bisa dipertimbangkan apakah siswa masuk secara bergantian.
"Apakah jam sekolah akan menerapkan jam belajar normal seperti sebelum pandemic Covid-19 atau justru jam belajar yang semula maksimal 8 jam, untuk sementara diperpendek menjadi 4-5 jam saja, secara bertahap nantinya akan dinormalkan setelah kondisinya sudah aman atau zero tambahan kasus," jelasnya.
KPAI juga mendorong pemerintah provinsi memastikan, para guru yang tempat tinggalnya berbeda kota/kabupaten atau provinsi seperti di wilayah Jabodetabek, harus difasilitasi pemeriksaan negatif Covid-19.
"Sebab, wilayah tempat tinggalnya dengan wilayah tempatnya mengajar bisa berbeda status zonanya. Tempat mengajarnya sudah zona hijau tetapi tempat tinggal si guru masih zona merah," tutup Retno. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad