jpnn.com, BANDUNG - Polisi menggerebek panti pijat di kawasan Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/7).
Petugas langsung menyegel tempat tersebut karena melanggar masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
BACA JUGA: Mbak-mbak Terjaring Razia di Tempat Hiburan Malam, Lihat Penampilannya, Hmmm
"Kami menemukan ada sepuluh terapis yang sedang bekerja. Kami juga menemukan delapan orang pengunjung yang saat penggerebekan sedang beraktivitas," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang.
Menurut dia, selama masa PPKM Darurat ini panti pijat yang berinisial BS itu tetap beroperasi.
BACA JUGA: Puluhan Pemuda Ditangkap di Kawasan Menteng
Padahal, dalam peraturan PPKM, sektor jasa seperti panti pijat tidak boleh beroperasi.
Adapun suasana tempat panti pijat itu berada di salah satu gedung kompleks pertokoan di Kiaracondong.
Tempat itu pun tidak memiliki tanda apa pun di depan gedung tersebut karena diduga untuk mengelabui petugas.
Selain penyegelan, para pengelola, pegawai, dan pengunjung tempat tersebut pun digiring ke Kantor Satreskrim Polrestabes Bandung untuk diperiksa lebih lanjut.
Atas kegiatan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 506 KUHP. Apabila terbukti ada eksploitasi anak di bawah umur, mereka akan dikenai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kami akan laporkan juga ke Pemerintah Kota Bandung, ya, siapa tahu nanti sanksinya bisa sampai pencabutan izin usaha," katanya. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti