Perumahan PNS Dapat Kucuran Bantuan

Selasa, 05 Juni 2012 – 10:53 WIB

MALANG – Pembangunan perumahan PNS di Kepanjen bakal segera dibangun, setelah perjanjian kerjasama dengan PT. Kharisma Karangploso sebagai pengembang perumahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) selesai dilakukan. Untuk mempersiapkan pembangunan infrastrukturnya, Pemkab Malang sudah mendapatkan kucuran bantuan dari pemerintah pusat untuk infrastrukturnya.

Bantuan dari pemerintah pusat yang sudah turun antara lain, untuk pembangunan sarana air bersih dan aspal untuk jalan di perumahan PNS. Bantuan itu berasal dari dana alokasi khusus (DAK) dan dari kucuran APBN 2012.

“Pembangunan infrastruktur memang menjadi kewajiban Pemkab Malang. Dengan bantuan itu bisa mempercepat pembangunan infrastruktur di perumahan PNS yang ada di Kepanjen,” kata Kepala Kantor Perumahan Kabupaten Malang, Ir. Wahyu Hidayat, MM kepada Malang Post (Grup JPNN).

Seperti diketahui, Bupati Malang dan PT. Kharisma Karangploso sudah menandatangani MoU pembangunan perumahan PNS Kabupaten Malang. Tahap pertama, rumah PNS yang akan dibangun sebanyak 700 unit di atas lahan seluas sembilan hektar yang dimiliki Pemkab Malang di sekitar jalur lingkar barat (Jalibar) yang menghubungkan Kepanjen dengan Ngajum.

Untuk pembangunannya masih menunggu satu tahap lagi, yakni perjanjian kerjasama (PKS) pembangunan perumahan PNS. Setelah satu tahap itu dilalui akan segera dilakukan peletakan batu pertama untuk pembangunannya. Diperkirakan, peletakan batu pertama bisa dilakukan antara bulan Juli sampai Agustus.

“Kami mengupayakan untuk peletakan batu pertamanya bisa dilakukan menteri perumahan. Untuk tahap pertama akan dibangun sekitar 200 unit rumah. Targetnya, November sudah bisa ada penyerahan rumah perdana,” terangnya.

Rencananya, perumahan PNS yang akan dibangun dengan tipe 36 luasan tanah mencapai 81 meter persegi. Perumahan itu  direalisasikan untuk para PNS khususnya golongan III, II dan I di lingkungan Pemkab Malang. Perumahan PNS rencananya akan dibangun di tiga lokasi. Lokasi pertama ada di Kepanjen, lokasi kedua di Pagentan Singosari dan di Kalirejo Kecamatan Lawang.

“Untuk pendaftarannya bisa dilakukan di kantor perumahan Kabupaten Malang. Untuk menyeleksinya kami akan bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Karena rumah itu dikhususkan bagi PNS yang belum memiliki rumah atau rumah pertama,” tambah pria kelahiran 17 Desember 1966 itu. (aim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Di KPK, Dahlan Beber Praktik Ilegal di BUMN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler