Perundungan di Sekolah Marak Terjadi, Siswa Disuruh Makan Sampah

Senin, 13 Juni 2022 – 14:51 WIB
Komisioner KPAI Retno Listyarti. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengatakan kasus perundungan siswa di sekolah tengah marak terjadi.

KPAI mencatat ada beberapa kasus perundungan dan kekerasan fisik di dunia pendidikan yang dilakukan guru atau sesama siswa.

BACA JUGA: Siapa Orang yang Melaporkan Iko Uwais ke Polisi? Oalah

Berdasarkan data KPAI, pada Januari 2022, ada kasus seorang siswa salah satu SMPN di Surabaya jadi korban kekerasan gurunya dan hal itu dilakukan pelaku saat pembelajaran di ruang kelas.

Lalu ada guru SD di Buton, Sulawesi Tenggara dilaporkan ke polisi karena diduga menghukum belasan siswanya dengan menyuruh para korban memakan sampah plastik.

BACA JUGA: Iko Uwais Akan Diperiksa Polisi

"Pada Februari 2022, beredar video seorang siswa SMPN di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur viral di media sosial. Siswa yang diketahui berinisial IF (15) ini, dihukum benturkan kepala ke tembok kelas oleh gurunya," kata Retno dalam keterangan tertulis, Senin (13/6).

Selanjutnya, pada Maret 2022, terdapat kasus 13 siswa salah satu SMP swasta di Pasuruan menganiaya dua orang sesama pelajar. Kasus itu pun tengah ditangani pihak kepolisian.

BACA JUGA: Kevin Hillers Laporkan Perempuan Berinisial SK, Kasusnya Bikin Ngeri

KPAI masih memiliki data kasus perundungan dan kekerasan di instansi pendidikan lainnya yang terjadi pada 2022.

Retno menambahkan KPAI mendorong pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan setempat untuk tegas memberikan kebijakan afirmasi kepada anak-anak yang selama ini kurang beruntung dalam pendidikan.

"Misalnya, anak dari keluarga miskin, anak-anak difabel, korban kekerasan, dan lainnya sehingga kasus larangan mengikuti ujian kenaikan kelas maupun ujian sekolah tidak akan terulang kembali," ujar Retno.

KPAI juga mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pendidikan kabupaten/kota/provinsi untuk bersama-sama menyosialisasikan ke sekolah-sekolah terkait Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Sekolah.

"KPAI mendorong ada sosialisasi dan edukasi bagi para pendidik untuk memahami psikologi perkembangan anak, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Konvensi Hak Anak (KHA)," ujar Retno. (cr1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Produser Rossy Silbne Laporkan Sutradara A ke Polda Metro Jaya, Kasus Apa?


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler