Perusahaan Australia Dituding Sebar Suap demi Proyek di Indonesia

Kamis, 03 Oktober 2013 – 18:41 WIB

jpnn.com - SYDNEY - Perusahaan konstruksi asal Australia, Leighton Holdings, didera tuduhan telah menyuap hingga jutaan dolar australia (AUD) untuk memenangkan tender di beberapa negara, termasuk Indonesia. Leighton Holdings telah membantah dan menyatakan tidak ada pelanggaran etika dalam aktivitasnya.

Namun, Fairfax Media di Australia mendapatkan sejumlah dokumen rahasia, termasuk nota yang diduga berisi persetujuan dari Mantan Direktur Leighton Holdings, Wal King untuk menggelontorkan uang suap senilai Rp 45 miliar. Uang suap ini diberikan kepada perusahaan Monaco yang dirujuk oleh pejabat Irak untuk mengerjakan kontrak pipa minyak senilai lebih dari Rp 800 miliar.

BACA JUGA: Australia Gelar Reli Mobil Listrik

Investigasi yang dilakukan selama enam bulan juga mendapatkan dugaan adanya upaya penyuapan senilai jutaan dolar untuk mendapatkan kontrak di Indonesia dan Malaysia. Wal King yang pernah menjadi Direktur Utama perusahaan itu selama 23 tahun tidak menyadari adanya penyuapan seperti yang disebutkan laporan tersebut.

Menurut laman ABC, Kamis (3/10), Leighton Holdings pada 2011 pernah memberikan laporan   kepada Kepolisian Federal Australia bahwa penyelidikan soal Irak dan pembangunan kapal di Indonesia adalah kasus yang luar biasa. "Leighton terus bekerja sama dengan Kepolisian Federal sementara mereka melakukan penyelidikan. Kami tidak mengetahui adanya tuduhan baru atau kasus pelanggaran etika," ujar sumber perusahaan.

BACA JUGA: Panjat Kilang Minyak Rusia, Aktivis Greenpeace Dibui

Tuduhan baru muncul setelah Bank Sentral Australia menghadapi klaim bahwa anak perusahaannya, Note Printing Australia mencoba melakukan perjanjian ilegal dengan Irak di tahun 1998. Komisi Investasi dan Sekuritas Australia (ASIC) mengatakan, laporan tersebut menjadi urusan Kepolisian Federal karena aktivitas tesebut diatur oleh Kode Kriminal Commonwealth yang berlaku.

Tetapi senator independen, Nick Xenophon mengkritik ASIC. Menurutnya, ASIC harus memiliki kekuasan untuk melakukan investigasi dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: Tiga Tahun Raib, Belasan Lukisan Curian Ditemukan di Sydney

"Jika itu adalah sebuah perusahaan Australia yang terdaftar, makanya harus dibawah ruang lingkup ASIC untuk melihat suap yang dilakukan perusahaan yang berbasis di Australia atau perusahaan asing yang beroperasi dengan perusahaan asal Australia," ujarnya.(esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Salah Vonis, Baru Bebas Setelah 40 Tahun Dibui


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler