Perusahaan Batubara Harus Bayar PPn Kecil

Jumat, 29 Agustus 2008 – 14:42 WIB

jpnn.com -

JAKARTA-Tak hanya harus membayar royalti, perusahaan-perusahaan batubara juga harus membayar Pajak Penjualan atau PPn kecil.

Dirjen Mineral Batubara dan Panas Bumi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Bambang Setiawan mengungkapkan hal itu usai diskusi bertajuk Revisiting The mining Sector: An Overview of the Proposed Mining Law and Current Mining Issues di Jakarta, Jumat, (29/08).

"Perusahaan-perusahaan itu harus bayar PPn Kecil," katanyaBeberapa waktu yang lalu terungkap bahwa jumlah uang pembayaran royalti yang bernilai 7 Triliun rupiah, jumlahnya hampir sama dengan reimbursement yang harus dibayar pemerintah kepada perusahaan batubara

BACA JUGA: Toyota Ikut Tender Mobil KPU

Sementara itu, menurut Bambang, berdasarkan kontrak PKP2B (Perusahaan Kontrak Kerjasama Pengusaha Batubara) Generasi Pertama pada tahun 1983, mereka diwajibkan membayar Pajak Penjualan atau PPn kecil
Namun pemerintah hanya akan menagih pajak penjualan yang belum dibayar perusaahn tersebut terhitung dari tahun 2001 hingga 2007

BACA JUGA: Pelanggan Naik, Indosat Tambah BTS

Hal ini untuk mempermudah perhitungannya sama dengan waktu penunggakan royalti yang dilakukan perusahaan tersebut
"Kalau kembali ke kontrak, PPn kecil dari tahun 83 dia harus bayar, tapi paling nggak dari tahun 2001 sampai 2007,"kata Bambang.(wid)

BACA JUGA: Beli Simcard XL, Bonus HP

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertamina Hutangi PLN Rp40 T


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler