jpnn.com -
JAKARTA-Tak hanya harus membayar royalti, perusahaan-perusahaan batubara juga harus membayar Pajak Penjualan atau PPn kecil.
Dirjen Mineral Batubara dan Panas Bumi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Bambang Setiawan mengungkapkan hal itu usai diskusi bertajuk Revisiting The mining Sector: An Overview of the Proposed Mining Law and Current Mining Issues di Jakarta, Jumat, (29/08).
"Perusahaan-perusahaan itu harus bayar PPn Kecil," katanyaBeberapa waktu yang lalu terungkap bahwa jumlah uang pembayaran royalti yang bernilai 7 Triliun rupiah, jumlahnya hampir sama dengan reimbursement yang harus dibayar pemerintah kepada perusahaan batubara
BACA JUGA: Toyota Ikut Tender Mobil KPU
Sementara itu, menurut Bambang, berdasarkan kontrak PKP2B (Perusahaan Kontrak Kerjasama Pengusaha Batubara) Generasi Pertama pada tahun 1983, mereka diwajibkan membayar Pajak Penjualan atau PPn kecilBACA JUGA: Pelanggan Naik, Indosat Tambah BTS
Hal ini untuk mempermudah perhitungannya sama dengan waktu penunggakan royalti yang dilakukan perusahaan tersebutBACA JUGA: Beli Simcard XL, Bonus HP
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertamina Hutangi PLN Rp40 T
Redaktur : Tim Redaksi