Perusahaan BUMN Wajib Patuhi Aturan Outsourcing

Rabu, 10 April 2013 – 23:45 WIB
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta permasalahan pelaksanaan outsourcing dan masalah-masalah ketenagakerjaan lainnya yang terjadi di perusahaan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar segera diselesaikan.

Muhaimin pun mendukung usulan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang akan membentuk Panja (Panitia Kerja) outsourcing  BUMN untuk mempercepat penyelesaian kasus-kasus outsourcing yang terjadi di BUMN.

“Kita terus mendorong manajemen dan pekerja BUMN untuk segera menuntaskan permasalahan outsourcing secara bipartite dengan perpatokan pada  ketentuan alih daya (outsourcing) yang tertuang dalam Permenakertrans No. 19 tahun 2012,“ kata Muhaimin dalam siaran persnya, Rabu (10/4).

Data Kemenakertrans menyebut  permasalahan outsourcing dan kasus-kasus ketenagakerjaan saat ini masih terjadi di enam perusahaan BUMN, yaitu PT. Pertamina (Persero), PT. Dirgantara Indonesia, PT. PLN (Persero), PT. Telkom Indonesia, PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) dan Perum Damri.

Muhaimin mengatakan saat ini permasalahan hukum ketenagakerjaan pada perusahaan tersebut yang menonjol saat ini adalah tuntutan pekerja kontrak agar diangkat sebagai pekerja tetap dan tuntutan pekerja outsourcing agar diangkat menjadi pekerja tetap pada perusahaan pemberi pekerjaan. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Subsidi BBM Membengkak, DPR Tak Mau Disalahkan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler