“Upah minimum itu ditetapkan pada dasarnya untuk standar batas minimum. Apabila benar ada perusahaan yang tidak mampu, bisa menggunakan mekanisme penangguhan yang harus dibicarakan secara tripartit melalui pemerintah, pengusaha dan pekerja. Jadi, jangan dijadikan suatu masalah besar. Itu bisa diselesaikan,” ungkap Muhaimin usai Rakor Penetapan UMP di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Jumat (2/11).
Muhaimin kembali menjelaskan, pemerintah daerah, pengusaha dan pekerja/buruhh harus bisa memahami bahwa posisi upah minimum untuk standar bagi upah buruh yang bekerja dibawah satu tahun dan lajang.
Oleh karena itu, lanjut Muhaimin, penggunaan batas upah minimum tersebut tidak boleh diartikan sebagai batas maksimum. “Kalau maksimum, ya besarannya tak ditetapkan dan itu tergantung kemampuan perusahaan. Tapi kalau batas minimum, perusahaan tidak boleh membayar upah di bawah batas minimum tersebut. Ini yang terkadang terjadi salah paham dan mengakibatkan keributan di daerah,” paparnya.
Lebih jauh Muhaimin menambahkan, penetapan upah minimum ini tentunya sudah sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Aturan tersebut dapat menjadi patokan bagi perusahaan, serta dijadikan acuan bagi perusahaan untuk menetapkan upah/ gaji bagi para karyawannya.(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Gubernur Diminta Selaraskan Upah Minimum
Redaktur : Tim Redaksi