"Apabila ada pihak perusahaan yang terbukti menolak atau tidak menerima hasil nonplasma, akan disanksi sesuai aturan yang berlaku," tegasnya saat memimpin rapat terbatas dengan SKPD terkait yakni Dinas Perkebunan dan Dinas Koperasi, UMKM dan Pengelolaan Pasar guna membahas persoalan anjloknya harga TBS, akhir pekan lalu.
Kepala Dinas Perkebunan Muba Rusli SP mengatakan, Pemkab Muba akan terus berupaya mencari solusi terbaik mengatasi masalah ini. "Ini terjadi akibat pengaruh krisis global, untuk TBS plasma pada dasarnya tidak begitu bergejolak, karena di Pulau Sumatera harga TBS Sumsel masih relatif tinggi yakni sekitar Rp1200/kg TBS dengan syarat TBS yang dihasilkan sesuai kriteria," jelasnya.
Gejolak harga begitu dirasakan petani nonplasma yang sempat menyentuh harga Rp400-500/kg TBS. Selama ini hasil produksi masih ditampung perusahaan selama perusahaan belum overtarget.
"Anjloknya harga jual tandan buah segar (TBS) juga akibat melimpahnya panen sawit di perkebunan rakyat dan disertai panen hasil kebun perusahaan saat bersamaan (puncak panen, red)," terangnya.
Rusli mengatakan, ada sekitar 22 ribu hektare perkebunan kelapa sawit milik rakyat (nonplasma) di Muba, dan 55 perusahaan/perkebunan yang terdaftar. Ke-43 perusahaan di antaranya merupakan inti plasma dan 11 unit pabrik CPO.(sid/lia/ce3)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenkeu Siapkan Sanksi Pemda Penimbun Dana di Bank
Redaktur : Tim Redaksi