Perusahaan Ini Gunakan Cara Kotor untuk PHK Puluhan Karyawan

Kamis, 21 Mei 2020 – 22:01 WIB
Ilustrasi pemutusan hubungan kerja (PHK). Foto: Antara

jpnn.com, BEKASI - Puluhan karyawan PT Tesco Indomaritim mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) menjelang Idulfitri.

Langkah perusahaan yang terletak di Jalan Pasar Emas, Muarabakti, Babelan, Bekasi itu mendapat penolakan dari para pekerja.

BACA JUGA: PSBB Berdampak Pada PHK Massal dan Penambahan Jumlah Orang Miskin

Salah satu pekerja yang di-PHK, Muhaidin Darma (27), tidak terima atas keputusan PHK sepihak perusahaan pembuatan kapal dan suku cadang kapal itu.

Menurutnya, tindakan perusahaan itu tidak berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Muhaidin dan pekerja lain diminta menandatangani surat pengunduran diri dari pihak perusahaan.

BACA JUGA: Anggaran Pelatihan Online di Kartu Prakerja Mubazir! Lebih Baik Diberikan untuk Korban PHK

“Saya menerima jika saya harus di-PHK, namun yang saya tidak terima adalah cara-cara perusahaan PT Tesco yang mem-PHK karyawan dengan sepihak. Saya disuruh menandatangani surat pengunduran diri, bukan surat PHK,” katanya kepada awak media, Rabu (20/5).

“Menurut saya ini adalah cara kotor perusahaan untuk menghindari membayar pesangon dan hak-hak saya lainnya sebagai karyawan,” sambungnya.

Muhaidin menyatakan menolak keras PHK sepihak itu karena bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dirinya menguasakan perkara ini kepada kuasa hukum yang kerap berurusan dengan kasus PHK sepihak perusahaan dan juga tergabung dalam Tim Hukum Obon Tabroni, anggota Komisi IX DPR RI.

Kuasa Hukum Pekerja PT Tesco Indomaritim, Nurfahroji, menilai PHK ini melanggar Pasal 151 ayat 1 UU Ketenagakerjaan yang menerangkan bahwa pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah harus berupaya menghindari PHK dengan segala upaya.
(pojokbekasi)

 


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler