Perusahaan Kayu Tutupi Praktik Pertambangan di Hutan Konsesi

Sabtu, 06 Juli 2013 – 23:35 WIB
JAKARTA - PT Sumalindo Lestari Jaya (SULI) dituding telah merugikan publik pemegang saham minoritas di perusahaan yang bergerak di bisnis pengolahan kayu itu. Pasalnya, SULI pernah memiliki anak perusahaan bernama PT Sumalindo Hutani Jaya, yang melakukan kegiatan pertambangan tapi tidak pernah melaporkan hasilnya ke pemegang saham.

Praktik penambangan yang tak pernah disampaikan ke pemegang saham itu justru terungkap saat persidangan perdata gugatan sengketa kepemilikan saham PT SULI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/7) lalu. Pengacara Wahyu Hargono yang mewakili pengusaha Deddy Hartawan selaku penggugat, mengungkapkan bahwa kliennya jelas dirugikan dengan praktik pertambangan yang ditutupi itu.

"Sumalindo tidak pernah melaporkan semua kegiatan penambangan di wilayah lahan Sumalindo dalam laporan tahunan perusahaan. Salah satu saksi yang dihadirkan, menunjukkan bukti adanya pertambangan di lahan Sumalindo," kata Wahyu dalam rilisnya ke wartawan, Jumat (5/7)/

Menurut Wahyu, saksi yang membongkar praktik pertambangan di lahan Sumalindo itu adalah Wibowo, General Manager dari PT EarthLine. Dari keterangan Wibowo yang mengacu pada citra satelit dari tahun 2009, 2010, hingga tahun 2011 dan 2012, terlihat adanya beberapa wilayah penambangan batubara di kawasan hutan yang dikelola Sumalindo di Kecamatan Sebulu, Tenggarong, Kalimantan Timur.

Mengacu pada keterangan Wibowo, lanjut Wahyu, dari citra satelit itu terlihat jelas penambangan yang tergolong besar-besaran, baik pada segi luas area dalam satu titik penambangan maupun pada sebaran titik penambangannya. Wahyu menyebut citra satelit itu bukti yang tak terbantahkan.

“Berdasarkan keterangan saksi Wibowo, jelas Sumalindo tidak terbuka dan menutup-nutupi kegiatan penambangan yang sudah berlangsung bertahun-tahun tersebut. Ini jelas merugikan pemegang saham publik. Bukti foto satelit yang terungkap dalam pengadilan adalah potret kenakalan manajemen Sumalindo dan pemegang saham mayoritas sehingga menyebabkan Sumalindo terus merugi, bahkan sampai hampir bangkrut,” tandas Wahyu.
 
Untuk diketahui, sengketa kepemilikan saham PT SULI ini bergulir ke pengadilan setelah pengusaha Deddy Hartawan selaku pemegang saham minoritas, merasa dirugikan oleh keluarga Putra Sampoerna dan keluarga Hasan Sunarko yang mengusasi saham mayoritas. Persoalan muncul ketika saham PT SULI dijual ke pihak lain. Para tergugat yang juga pemegang saham mayoritas, diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam penjualan saham SULI kepada Pabrik Tjiwi Kimia.(lum/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... REI Usul Harga Rumah Sederhana Naik 30 Persen

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler