TEGAL--Perusahaan di Kabupaten Tegal yang diketahui mbalelo atau melenceng dari ketentuan SK Gubernur dalam membayar upah kepada karyawannya, maka terancam di audit oleh Dinsosnakertrans setempat. Untuk itu, perusahaan harus mampu membayar upah sesuai dengan standar upah minimum kabupaten (UMK) 2012 senilai Rp 780 per bulan.
Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Tegal, Dra Suspriyanti MM, mengatakan demikian kepada wartawan. Menurutnya, apabila dari hasil audit perusahaan ternyata tidak mampu membayar upah sesuai UMK, maka akan dinyatakan pailit. Perusahaan juga harus mengantongi SK penangguhan dari Gubernur dengan adanya kondisi tersebut. Dan perusahaan hendaknya bertanggung jawab terhadap karyawannya. Tidak boleh membiarkan karyawan dengan nasib yang tak jelas.
"Di Kabupaten Tegal, terdapat sekitar 420 perusahaan. Hingga akhir Februari ini, hanya PT Sinar Agung Makmur Santosa (SAMS) Desa Demangharjo, Kecamatan Warureja yang diketahui belum membayar upah sesuai UMK 2012," terangnya.
Dirinya tak pungkiri, sosialisasi kenaikan UMK 2012, sudah dilaksanakan sejak akhir tahun lalu. Adapun UMK 2012 adalah, Rp 780 ribu per bulan. Sedang UMK 2011, Rp 725 ribu per bulan. Karena itu, apabila PT SAMS tidak segera memberlakukan UMK tersebut, pihaknya bakal menegur secara tertulis. "Jika dari bulan Januari belum disesuaikan dengan UMK, maka pihak perusahaan harus merapelnya hingga Maret ini," tukasnya.
Sebelumnya, Perwakilan Pimpinan PT SAMS, Denny, mengatakan, UMK bulan Maret ini, akan diberikan sesuai dengan SK Gubernur. Sementara upah bulan Januari dan Februari silam, dia berjanji akan dirapel sekaligus. Namun demikian, pihaknya juga akan mengambil kebijakan perusahaan, yaitu antar jemput karyawan ditiadakan atau dihentikan. Karyawan tidak lagi di fasilitasi mobil angkutan mulai pembagian UMK 2012 ini. Dan itu harus disepakati, karena biaya oprasional perusahaan, sudah tersedot untuk menggaji karyawan.
"Biaya oprasional antar jemput selama satu bulan, senilai Rp 3 juta. Sedangkan upah yang rencananya akan dinaikan, bakal menyedot dana sebanyak Rp 6.050.000. Karena itu, kebijakan antar jemput karyawan akan kami hapus," tegasnya.
Ketua Serikat Pekerja Harmonis Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia ( SPH KASBI) PT SAMS, Slamet Widodo, mengaku merasa keberatan apabila fasilitas antar jemput karyawan dihilangkan. Dia bahkan akan mengancam melakukan demo lagi, dan mendatangi Dinsosnakertrans Kabupaten Tegal untuk meminta pertolongan.
"Sepertinya di sini ada yang tidak beres. Untuk itu, kami tetap tidak akan setuju apabila fasilitas itu dicabut walaupun sudah ada tanda tangan materai dengan pihak Dinsosnakertrasn," kata Slamet saat dihubungi melalui sambungan elektronik. (yer)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SK CPNS Palsu Beredar
Redaktur : Tim Redaksi