Perusahaan Migas Wajib Patuhi Aturan Outsourcing

Rabu, 15 Februari 2012 – 19:28 WIB

JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengingatkan perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor minyak dan gas (migas) agar melaksanakan ketentuan mengenai outsourcing, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 17 Januari 2012 dan Surat Edaran Dirjen PHI dan Jamsos Nomor B.31/PHIJSK/I/2012 tentang Pelaksanaan Putusan MK Nomor 27/PUU-IX/2011.

“Sektor migas merupakan sektor yang vital sehingga keberadaannya harus dikelola dengan baik, terutama mematuhi aturan outsourcing yang sudah ditetapkan oleh putusan MK,” tegas Muhaimin di Jakarta, rabu (15/2).

Muhaimin mengatakan,  ketentuan mengenai outsourcing, PKWT dan PKWTT harus dilaksanakan dengan baik oleh perusahaan-perusahaan migas terutama terkait dengan keberadaan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas.  “Pemerintah berharap perusahaan migas supaya dapat menyepakati dan menetapkan alur proses produksi yang akan diserahkan kepada perusahaan lain,” kata Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin.

Sesuai dengan isi surat edaran, lanjut Muhaimin, apabila dalam perjanjian kerja antara perusahaan penerima pemborongan pekerjaan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dengan pekerja/buruhnya tidak memuat syarat adanya pengalihan perlindungan hak- hak bagi pekerja/buruh yang obyek kerjanya tetap ada (sama), maka  harus didasarkan pada PKWTT.

Namun apabila dalam perjanjian kerja antara perusahaan penerima pemborongan pekerjaan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dengan pekerja/buruhnya sudah memuat syarat adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh yang obyek kerjanya tetap ada (sama), dapat didasarkan pada PKWT.

Sementara untuk menjamin adanya perlindungan, kepastian hukum, kesejahteraan dan kelangsungan usaha, Muhaimin meminta perusahaan-perusahaan migas harus menerapkan syarat-syarat kerja yang diatur dalam Perjanjian kerja Bersama (PKB) maupun perjanjian perusahaan (PP) bagi yang belum memiliki serikat pekerja.

“Pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) harus bekerja sama membangun hubungan industrial yang harmonis, demokratis dan berkeadilan, Hal ini diperlukan untuk mewujudkan suatu iklim usaha yang kondusif, sehingga dapat menciptakan ketenanganan bekerja dan sekaligus membuka lapangan kerja baru dalam rangka penanggulangan pengangguran dan peningkatan kesejahteraan pekerja,” paparnya. (cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Amankan Truk Pembawa 2,8 Ton Ganja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler