Perusahaan Pelanggar K3 Tinggi

Di Pontianak, Kasusnya Diajukan ke Pengadilan

Sabtu, 18 Februari 2012 – 07:53 WIB
JAKARTA - Jumlah perusahaan yang melanggar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) masih tinggi. Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) selama 2011 sebanyak 3.848 perusahaan yang melakukan pelanggaran. Dari jumlah tersebut, 78 perusahaan telah diajukan ke pengadilan.
Selain itu, sebanyak 7.468 perusahaan mendapatkan peringatan nota peringatan tahap I dan 1.472 perusahaan dapat nota peringatan tahap II karena terindikasi melakukan kesalahan yang sama.

Direktur Bina Penegakan Hukum Kemenakertans Bakhtiar mengatakan, pemerintah terus mengintensifkan upaya penegakan hukum dalam bidang ketenagakerjaan. Bahkan, sudah ada kerjasama dengan kepolisian, kejaksaan, kehakiman, dan pengacara untuk membawa kasusnya ke pengadilan.

”Pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberikan kepastian hukum dan penegakan hukum terhadap pelaksanaan aturan ketenagakerjaan. Bila terjadi pelanggaran-pelanggaran, maka pemerintah tak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas dan bahkan membawa perkara ini ke ranah hukum," kata Bakhtiar di Jakarta, Jumat (17/2).

Dijelaskan Bakhtiar, setiap pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan, maka harus segera diberikan nota peringatan I, sehingga manajemen bisa memperbaiki kinerjanya. ”Kalau masih saja mengabaikan peringatan tahap kedua dan ketiga, maka harus segera ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk kepentingan pengadilan," jelasnya.

Salah satu upaya yang dilakukan dalam penegakan hukum, lanjut Bakhtiar, adalah meningkatkan kinerja dan profesionalitas petugas pengawasan ketenagakerjaan, terutama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berwenang melakukan penyidikan terhadap kasus-kasus pelanggaran ketenagakerjaan.

Sebagai contoh, ujar Bakhtiar, saat ini PPNS ketenagakerjaan Dinas Sosial Tenaga kerja (Dinsosnaker) Kota Pontianak, Kalimantan Barat mengajukan sebuah perusahaan ke Pengadilan Negeri (PN) Pontianak karena tidak membayar upah pekerja dan tidak mengikutsertakan pekerjanya sebagai peserta Jamsostek.
 
"Saat ini kasusnya sedang ditangani oleh PN Pontianak dengan dakwaan melakukan tindak pidana pelanggaran aturan ketenagakerjaan. Sidang pengadilan akan segera dilakukan dalam waktu dekat ini," terangnya.

Upaya penegakan hukum ini, kata Bakhtiar, bisa menjadi contoh yang baik agar perusahaan-perusahaan lainnya di  Indonesia tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran serupa. Pemerintah akan meningkatkan jumlah pengawas ketenagakerjaan untuk mengawasi perusahaan tersebut.

Saat ini, jumlah pengawas ketenagakerjaan tercatat sebanyak 2.384 orang. Jumlah tersebut menangani sekitar 216.547 perusahaan. Para pengawas ketenagakerjaan yang saat ini tengah bertugas terdiri dari Pengawas Umum 1.460 orang, Pengawas Spesialis 361 orang, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil 563 orang.
 
"Kami akan mempercepat peningkatan kualitas dan kuantitas pengawas ketenagakerjaan dengan melakukan pendidikan dan pelatihan pengawas ketenagakerjaan serta melakukan upgrading dan bimbingan teknis secara terus menerus," bebernya. (cdl)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Akui Anak di Luar Nikah

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler