"Ada kesan yang cepat memberikan respon adalah asosiasi wartawan. Sementara perusahaan persnya kemana? Kita gak tahu. Tiba-tiba enam bulan berjalan baru muncul," kata Agus pada acara Pengesahan dan Sosialisasi "Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan" Gedung Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (6/12).
Agus mengatakan dengan disahkannya Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan, perusahaan pers tidak boleh lagi mengabaikan korban yang dialami wartawannya. Kata dia, perusahaan pers harus menjadi pihak pertama yang bertanggung jawab. "Pihak pertama yang memberikan perlindungan adalah perushaaan pers. Ini diatur dalam pedomanan ini," ucapnya.
Namun Agus mengingatkan dalam tiap kasus kekerasan wartawan Dewan Pers bersama dengan asosiasi jurnalis dan perusahaan pers tidak boleh menutup mata. Kata dia, jika wartawan juga melanggar kode etik maka pekerja pers harus juga mendapatkan sanksi.
Dia mencontohkan kasus yang terjadi antara SMA 6 Jakarta dengan sejumlah pewarta foto. Kata dia, jika dianalisis lebih jauh dari rekaman dari peristiwanya, bukan pemukulan yang terjadi. Tapi, perkelahian antara pewarta foto dengan siswa SMA 6 Jakarta.
"Yang muncul diberita kan pemukulan. Padahal jika diselidiki videonya, bisa dikatakan saling memukul dengan sekelompok siswa dengan wartawan. Ini yang direspon dalam SOP (standar operasional prosedur). Kita juga harus fair dalam melihat faktanya," ucapnya. (awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Mantan Istri Aceng Curhat-curhatan di Facebook
Redaktur : Tim Redaksi