Pembuat jam asal Swiss, Swatch Group, telah mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Malaysia karena menyita jam tangan berwarna pelangi yang mengusung hak-hak LGBTQ, karena tindakan itu dianggap merusak reputasi perusahaan tersebut.
Homoseksualitas adalah kejahatan pidana di Malaysia yang berpenduduk mayoritas Muslim.
BACA JUGA: Jokowi Lantik Ketua Projo Gantikan Menkominfo Johny Plate yang Tersandung Korupsi
Sejumlah kelompok HAM menyebutkan terjadi peningkatan intoleransi terhadap lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer di negara itu.
Menurut Kementerian Dalam Negeri Malaysia, pada bulan Mei, pihak berwenang telah menyita jam tangan dari koleksi Swatch's Pride karena terdapat huruf LGBTQ pada barang tersebut.
BACA JUGA: Survei terbaru: Pria Usia Paruh Baya di Australia adalah Kelompok yang Paling Kesepian
Menurut Swatch, aparat "secara ilegal" kemudian melakukan penyitaan 172 jam tangan dari 16 gerainya di negara itu.
Gugatan yang diajukan pada 24 Juni di Pengadilan Kuala Lumpur pertama kali dilaporkan pada Senin (17/07) oleh media setempat Malay Mail.
BACA JUGA: TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 64 Koli Baju Bekas dari Malaysia
"Jam tangan yang disita tersebut dengan cara apa pun tidak akan menyebabkan gangguan terhadap ketertiban umum atau moralitas atau pelanggaran hukum apa pun," kata Swatch dalam surat gugatannya.
Pemberitahuan alasan penyitaan yang disampaikan kepada Swatch menyebutkan bahwa jam tangan tersebut memiliki unsur-unsur atau mempromosikan hak-hak LGBTQ dan berpotensi melanggar hukum Malaysia.
Menurut versi Swatch, sebagian besar jam tangan yang disita, yang memiliki harga eceran total 64.795 ringgit (sekitar Rp200 juta), sama sekali tidak mengandung huruf LGBTQ.
Swatch menuntut ganti rugi dan pengembalian jam tangan yang disita, dengan dalih kemampuannya untuk melakukan bisnis di negara itu telah "sangat terancam."
Swatch Group yang dihubungi kantor berita Reuters pada hari Senin menyatakan tidak mengomentari kasus hukum yang sedang berlangsung.
Kementerian Dalam Negeri Malaysia juga belum menanggapi permintaan komentar.
Pengadilan Tinggi di Kuala Lumpur akan menyidangkan kasus ini pada 20 Juli.Tindakan keras LGBTQ di Malaysia
Aparat Pemerintah Malaysia sebelumnya telah memenjarakan atau menghukum cambuk orang karena alasan homoseksualitas.
Tahun lalu, sebanyak 18 orang ditahan saat menggelar pesta Halloween yang dihadiri komunitas LGBTQ.
Penyitaan jam tangan ini dilakukan menjelang pemilu lokal yang akan mengadu koalisi progresif Perdana Menteri Anwar Ibrahim melawan aliansi Muslim-Melayu yang konservatif.
Menjelang pemilu ini, para kritikus kembali menuduh PM Anwar tidak berbuat banyak dalam melindungi hak-hak umat Islam di Malaysia yang multiras dan multiagama.
Anwar sendiri pernah dipenjara karena kasus sodomi dan korupsi selama hampir satu dekade, tuduhan yang dia tolak dan dianggap bermotivasi politik.
PM Anwar berkali-kali menyatakan bahwa pemerintahnya akan menegakkan prinsip-prinsip Islam.
Dia juga mengatakan hak LGBTQ tidak akan pernah diakui oleh pemerintahannya.
Artikel ini diproduksi oleh Farid Ibrahim dari laporan ABC News.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mobil Tanpa Pengemudi paling canggih Australia ZOE.2 Menjajal Jalanan Pedalaman Queensland