Perusahaan Tak Berizin Ini Bikin Bupati James Meradang, Begini Masalahnya

Senin, 15 Maret 2021 – 10:01 WIB
James Sumendap, Bupati Minahasa Tenggara. ANTARA/Dokumen

jpnn.com, MINAHASA TENGGARA - Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap memerintahkan anak buahnya menyelidiki dugaan aktivitas pembudidayaan mutiara secara ilegal, di perairan laut di daerahnya.

"Pemerintah kabupaten akan membentuk tim untuk menyelidiki kegiatan ilegal pembudidayaan mutiara oleh salah satu perusahaan," kata Bupati James Sumendap di Ratahan, Minggu (14/3).

BACA JUGA: Bupati Landak Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di Puskesmas Sidas

James menyebut bakal menurunkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pemkab Minahasa Tenggara untuk menelusuri pembudidayaan mutiara di Desa Basaan, Kecamatan Ratatotok itu. Penyelidikan juga akan melibatkan instansi perpajakan.

Bupati James meradang lantaran selama hampir 8 tahun menjadi kepala daerah, dia tidak mengetahui siapa pemilik perusahaan yang sudah beroperasi sekitar 20 tahun itu.

BACA JUGA: AKBP Irwan: 5 Ekskavator Ini Disembunyikan di Semak-semak

"Apakah perusahaan budi daya mutiara ini membayar pajak ke negara atau tidak," tegas James mempertanyakan.

Dia juga menyatakan komitmen pemerintahannya membantu Ditjen Pajak dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memidanakan setiap perusahaan yang melakukan aktivitas secara ilegal, khususnya di bidang kelautan dan perikanan yang tidak berkontribusi untuk negara melalui pembayaran pajak.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: SBY Terselamatkan dari Jebakan, Perempuan Bercadar Pemilik 70 Anjing, Penembakan Laskar FPI

"Kalau ada penyimpangan pajak, kami akan upayakan ini sampai dipidanakan. Kalau tidak ada kontribusi yang jelas ke daerah, kami juga akan hentikan kegiatannya,” tegas Bupate James.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Minahasa Tenggara Vecky Monigir mengungkap bahwa perusahaan yang melakukan aktivitas pembudidayaan mutiara itu bernama UD Cahaya Mutiara Manado.

Dia juga menyebut perusahaan tersebut belum berizin. "Setelah dicek kelengkapan dokumen, ternyata pihak perusahaan tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan budi daya mutiara tersebut," kata Vecky.

Vecky mengaku sudah pernah melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan agar segera melakukan pengurusan perizinan, namun belum ada tindak lanjut.

"Pada tahun 2017, pihak perusahaan pernah menghubungi kami untuk minta rekomendasi pengurusan izin ke provinsi, namun hanya sebatas telepon saja, tanpa ada tindak lanjut,” beber Vecky.

Perusahaan tersebut diketahui mengelola kawasan pembudidayaan seluas hampir 70 hektare, dan kegiatannya sering mengganggu aktivitas para nelayan yang ada di sekitarnya.

BACA JUGA: Diklat UKM Pencak Silat Pagar Nusa Tewaskan 2 Mahasiswa, Begini Respons Polisi

Selain masih bermasalah dengan pengurusan izin, pihak perusahaan tersebut juga didapati melakukan pembayaran tenaga kerja tidak sesuai dengan ketentuan atau standar upah minimum (UMP) Provinsi Sulawesi Utara.

Anggota DPRD Minahasa Tenggara Rakimin Ibrahim mendukung upaya Pemkab menyelidiki aktivitas pembudidayaan mutiara ilegal tersebut.

"Apalagi jika mereka tidak mempunyai kontribusi ke daerah dan juga tidak melakukan pembayaran pajak," katanya.

BACA JUGA: Kabar Gembira dari Lebak, Pendapatan Petani Pisang Bisa Rp15 Juta per Bulan

Rakimin mengeklaim pihak DPRD sudah mendapatkan informasi berkaitan dengan pembayaran tenaga kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan pemberian upah.

"Kami minta masalah ini harus diusut dengan tuntas, jangan sampai negara dan tenaga kerjanya dirugikan oleh pihak perusahaan," pungkasnya.(antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler