Perusahaan Tak Mampu Bisa Minta Penangguhan

Pelaksanaan UMP

Rabu, 28 November 2012 – 06:09 WIB
JAKARTA - Pelaksanaan upah minimum provinsi (UMP) yang masih belum clear di sejumlah daerah dibahas dalam forum rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, perusahaan-perusahaan yang belum mampu memenuhinya, bisa mengajukan penangguhan.

"Bagi perusahaan belum mampu, silahkan manfaatkan upaya penangguhan," kata Muhaimin seusai ratas di Kantor Presiden, kemarin (27/11). Termasuk juga dengan sektor-sektor yang terpukul dengan kenaikan UMP tersebut.

"Silakan bicara dengan pemerintah baik gubenur maupun menakertrans dan menperin," sambungnya. Pemerintah meminta untuk dilakukan pembicaraan secara bipartit, yakni antara pekerja dengan manajemen perusahaan, untuk saling terbuka mengenai kekuatan keuangan perusahaan.

Pemerintah, lanjut Muhaimin, akan mengonsolidasikan agar perusahaan-perusahaan kecil dan menengah yang tidak mampu untuk bisa menggunakan penangguhan itu. "Pemerintah akan serius fasilitasi, mendorong dan membantu untuk tetap berkembang," katanya.

Muhaimin menjelaskan, penangguhan tersebut mengacu pada Kepmen Nomor 231/Men/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum. Diupayakan 14 hari sejak pengajuan penangguhan sudah bisa diambil keputusan.

Namun Muhaimin menggarisbawahi, penangguhan tersebut tetap ada prasyarat yang harus dipenuhi, selain audit internal kemampuan perusahaan. "Termasuk akan kita koordinasikan soal waktu, karena kenaikannya ini agak signifikan. Tentu harus kita cari waktu yang pas," terangnya.

Kenaikan upah buruh tahun ini, menurut Muhaimin, sangat signifikan di berbagai daerah, terutama DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Angkanya mencapai 40 persen. "Ini kenaikan tertinggi dalam sejarah Indonesia," kata ketua umum PKB itu.

Selain isu mengenai upah, ada isu lain mengenai ketenagakerjaan/ buruh yang sudah dibahas. Misalnya mengenai outsourcing, faktor keamanan, dan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).

Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat mengatakan, saat ini komplain terjadi di wilayah Jabodetabek. Terutama di sektor labour intensive industry dengan pertimbangan menyerap lebih dari tiga juta tenaga kerja.

Dia menjelaskan, kenaikan tersebut disepakati diikuti semua sektor, kecuali labour intensive industry tersebut. "Itu tidak besar karena dia hanya tiga sektor dari puluhan industri, yakni garmen, sepatu, dan tekstil," kata Hidayat.

Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, saat ini sudah 25 provinsi yang menetapkan UMP. Selain penangguhan, berdasarkan arahan presiden jika diperlukan untuk memberikan satu insentif non cash. "Seperti banyak pungutan-pungutan yang selama ini tidak perlu, ini harus kita hilangkan," katanya.

Setelah penetapan UMP tersebut, lanjut dia, diharapkan tidak boleh ada lagi sweeping, pemaksaan, dan hukum harus ditegakkan. Kapolri akan ikut terlibat agar iklim usaha tetap terjaga. (fal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akhir Desember, NIP Honorer K1 Beres

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler